Polisi Diminta Telusuri Korban Lain Mantan Kapolres Ngada
By Cecep Mahmud
14 Mar 2025

Polisi diminta untuk menelusuri kemungkinan adanya anak-anak lain yang menjadi korban asusila mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. (tangkap layar)
LBJ - Kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta untuk menelusuri kemungkinan adanya anak-anak lain yang menjadi korban asusila mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Permintaan ini disampaikan oleh anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita.
"Kepolisian dan UPTD setempat agar melakukan penelusuran potensi anak yang menjadi korban dari pelaku ini supaya anak-anak tersebut juga mendapatkan akses atas pemulihan," kata Dian Sasmita, seperti dilansir dari Antara, Jumat (14/3/2025).
Dian menilai, kasus kekerasan seksual terhadap anak ini amat serius, mengingat korbannya lebih dari satu orang.
Baca juga: Kapolres Ngada Ditangkap! AKBP Fajar Widyadharma Diduga Terlibat Kasus Narkoba dan Asusila
Pelakunya seorang pejabat publik yang memiliki kewenangan dan kekuasaan sehingga kasus ini berdampak luar biasa kepada korban.
Pihaknya mendukung Mabes Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri untuk menangani kasus ini dengan serius, transparan, dan profesional, dengan mengedepankan perlindungan hak-hak anak.
"Sehingga kita semua mengetahui kasusnya ini sudah sampai mana, motifnya, pola-polanya seperti apa," kata Dian.
Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan asusila dan narkoba. Ia dipersangkakan dengan pasal berlapis.
Perbuatan Fajar dinilai berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat. Sebab, Fajar diduga menggunakan narkoba, melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Baca juga: Kapolres Ngada Ditangkap, Diduga Sewa Anak di Bawah Umur Lewat MiChat
Mantan Kapolres Ngada itu disebut melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang berusia 20 tahun. Ketiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif Fajar melakukan perbuatan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan seorang pejabat publik dan korbannya adalah anak-anak di bawah umur. Penelusuran lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap potensi korban lain dan memberikan keadilan bagi para korban.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini