Penuhi Panggilan, Ahok Siap Bantu Kejagung dalam Kasus Pertamina
By Cecep Mahmud
13 Mar 2025

Ahok penuhi panggilan Kejaksaan dan nyatakan siap membantu. (foto X)
LBJ - Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyatakan siap membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Ahok menegaskan bahwa dirinya akan memberikan informasi yang diketahuinya terkait kasus tersebut.
"Ya kita datang, kebetulan secara struktur kan kita dewan komisaris ya, terus ada subholding. Tapi saya senang bisa bantu kejaksaan kalau apa yang saya tahu akan saya sampaikan," ujarnya kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Ahok Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Ahok Bawa Data untuk Kejagung
Selain memberikan keterangan, Ahok juga membawa data yang dapat membantu proses penyelidikan. Ia memastikan bahwa informasi yang diberikan adalah hak milik Pertamina dan siap menyerahkan dokumen jika diminta oleh Kejagung.
"Data yang kami bawa itu data rapat apa saja. Kalau diminta kita kasih. Kan bukan hak saya, hak Pertamina," tambahnya.
Kejagung Tetapkan Sembilan Tersangka
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya merupakan petinggi anak usaha atau subholding Pertamina, sedangkan tiga lainnya berasal dari pihak swasta yang berperan sebagai broker. Berikut daftar tersangka:
Baca juga: Hotman Paris Sindir Ahok yang Baru Buka Suara Soal Dugaan Penyelewengan di Pertamina
Tersangka dari Subholding Pertamina:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Tersangka dari Pihak Swasta:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini