×
image

Hotman Paris Sindir Ahok yang Baru Buka Suara Soal Dugaan Penyelewengan di Pertamina

  • image
  • By Shandi March

  • 03 Mar 2025

Hotman mempertanyakan alasan Ahok tidak melaporkan kasus penyelewengan Pertamina ke pihak berwenang (Instagram @hotmanparisofficial)

Hotman mempertanyakan alasan Ahok tidak melaporkan kasus penyelewengan Pertamina ke pihak berwenang (Instagram @hotmanparisofficial)


LBJ – Pengacara kondang Hotman Paris mengkritik pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang baru sekarang mengungkap dugaan penyelewengan di tubuh PT Pertamina (Persero).

Ahok, yang sempat menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, sebelumnya mengaku mengetahui adanya praktik kotor dalam perusahaan minyak plat merah tersebut.

Ahok mengklaim memiliki catatan dan bukti terkait dugaan korupsi di sektor migas. Ia menegaskan siap menyerahkan semua data yang dimilikinya jika pemerintah benar-benar serius dalam memberantas korupsi.

"Saya boleh keluar dari sini (Pertamina), tapi catatan yang saya punya, kalau rezim ini mau membereskan negeri ini dari korupsi di migas dan Pertamina, saya berani jamin, saya dengan data saya, saya bisa penjarakan kalian-kalian…!!" ungkap Ahok.

Namun, Ahok juga menyatakan bahwa semuanya tergantung pada sikap pemerintah saat ini.

Baca juga : Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Riza Chalid Berpotensi Diperiksa

"Tapi tergantung rezim mau apa kagak .!” tambahnya.

Pernyataan tersebut langsung menuai tanggapan dari Hotman Paris. Ia mempertanyakan mengapa Ahok baru bersuara sekarang, padahal ia telah lama mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam tubuh Pertamina.

"Ahok sekarang teriak ngaku sudah tahu dulu permainan? Kenapa dulu nggak teriak?" tanya Hotman dengan nada menyindir.

Ia juga menyinggung kemungkinan Ahok tidak berani berbicara sebelumnya karena khawatir kehilangan jabatannya.

"Takut gaji komut jadi hilang! Sekarang mulutnya teriak: dulu dulu dulu!" lanjutnya.

Baca juga :Kasus BBM Oplosan: Premium Diubah Jadi Pertamax, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

Hotman mempertanyakan alasan Ahok tidak melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, seperti kepolisian atau kejaksaan, ketika pertama kali mengetahui dugaan penyelewengan tersebut. Bahkan, ia menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai sosok yang munafik.

"Kenapa tak lapor polisi, jaksa dan pers? Dasar munafik kau!" tutup Hotman dengan tegas.

Ahok Bisa Terancam Pasal 164 KUHP?

Pernyataan Ahok yang mengaku sudah lama mengetahui modus para tersangka korupsi di PT Pertamina Patra Niaga, tetapi tidak segera melaporkannya, berpotensi menyeretnya ke dalam persoalan hukum.

Dalam KUHP Pasal 164 disebutkan bahwa seseorang yang mengetahui adanya tindak pidana tetapi tidak melaporkannya kepada pihak berwenang dapat dikenakan sanksi hukum.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pembiaran dugaan korupsi ini, Ahok bisa menghadapi konsekuensi hukum atas sikap diamnya selama ini.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post