×
image

Kecelakaan Tragis! Nyawa Anak Melayang, Istri Kehilangan Kaki, Keluarga Mengadu ke DPR Tuntut Keadilan

  • image
  • By Shandi March

  • 13 Mar 2025

Keluarga korban kecelakaan oleh seorang supir perusahaan expedisi PT KM didampingi LQ Indonesia Law Firm mengadukan nasibnya ke DPR RI. (Dok. LQ Indonesia Law Firm).jpeg

Keluarga korban kecelakaan oleh seorang supir perusahaan expedisi PT KM didampingi LQ Indonesia Law Firm mengadukan nasibnya ke DPR RI. (Dok. LQ Indonesia Law Firm).jpeg


LBJ – Muji Handoyo masih berjuang mencari keadilan atas kecelakaan tragis yang merenggut nyawa putrinya dan membuat istrinya kehilangan kedua kaki. Kecelakaan yang melibatkan sopir dari perusahaan ekspedisi PT KM ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya.

Setelah hampir tujuh bulan tanpa kejelasan, laporan polisi yang telah dilayangkan sejak 29 Agustus 2024 ke Polres Metro Bekasi akhirnya mendapat respons pada 4 Maret 2025. Namun, bagi Muji, keadilan belum berpihak kepadanya.

Didampingi oleh LQ Indonesia Law Firm, Muji dan keluarga mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mendatangi Komisi III dan V DPR RI. Mereka melayangkan surat permohonan audiensi serta perlindungan hukum.

“Agenda hari ini tentunya kita konsisten ya pada saat kita melakukan diskusi dengan pihak korban kita akan melakukan berbagai macam cara. Salah satunya upaya hukum dan juga kita akan tetap melakukan audiensi juga kepada instansi pemerintah khususnya kepada komisi 5 DPR RI dan juga Komisi 3 DPR RI,” ujar Advokat LQ Indonesia Law Firm, Alkausar Akbar, saat berada di gedung DPR RI, Senin (10/3).

Baca juga : Keluarga Bongkar Misteri 10 Tahun Hilangnya Fidya Kamalinda, Atlet Taekwondo Bandung yang Tak Pernah Pulang

Akbar menjelaskan bahwa surat permohonan audiensi kepada kedua komisi tersebut telah diterima dan akan diproses dalam tiga hari kerja. Selain itu, mereka juga berencana mengajukan aduan ke Komnas HAM dan Mabes Polri untuk memastikan kasus ini ditangani dengan adil.

Muji Handoyo masih berjuang mencari keadilan atas kecelakaan tragis yang merenggut nyawa putrinya dan membuat istrinya kehilangan kedua kaki. (Dok. LQ Indonesia Law Firm)

“Saat ini tentu kita menunggu jawaban dari surat permohonan audiensi kita. Kita juga akan melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu melakukan aduan kepada Komnas HAM dan juga Mabes Polri terkait permasalahan ini,” ungkapnya.

Tuntutan Keadilan untuk Keluarga Korban

Advokat Nathaniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm menegaskan bahwa pendampingan hukum ini murni karena alasan kemanusiaan. Ia meminta Komisi III dan V DPR RI untuk segera menindaklanjuti audiensi demi keadilan bagi keluarga korban.

Baca juga : Pemotor Jambret Kalung Emas Seharga Rp12 Juta Dibekuk, Sempat Buron 6 Minggu

“Jadi kita di sini karena agenda kemanusiaan. Jadi kami minta kepada anggota dewan yang duduk di sana, untuk memproses dengan cepatlah. Bukan uang yang hilang, bukan barang yang hilang, ini nyawa sama kaki,” ujar Nathaniel dengan tegas.

Nathaniel juga menyoroti kurangnya tanggung jawab dari pihak perusahaan ekspedisi PT KM. Ia meminta agar perusahaan tersebut diperiksa dan jika perlu, izin operasionalnya dicabut. Ia mengecam standar keselamatan perusahaan yang mempekerjakan sopir berusia lanjut tanpa pengawasan ketat.

“Saya harap ini segera diproses, lakukan pemeriksaan terhadap mereka, kalau bisa cabut izinnya. Jangan lagi mereka mempekerjakan sopir umur kurang lebih 60 tahun. Besok-besok harga manusia dengan harga 50 juta? Harga babi di Papua lebih mahal, masa harga manusia 50 juta, serendah itu, melecehkan itu namanya,” kata Nathaniel dengan nada geram.

Baca juga :Rafi Ramadhan ‘Dukun Selebgram’ Ngaku Pakai Sabu Bisa Percaya Diri Layani ‘Pasien’

Ia menegaskan bahwa anggota dewan harus segera menerima permohonan mereka, memeriksa perusahaan yang bertanggung jawab, dan dapat memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post