Mudik Lebaran 2025: Truk Dilarang Melintas di Tol Mulai 24 Maret, Ini Rinciannya
By Shandi March
13 Mar 2025
.jpeg)
Pemerintah resmi melarang truk melintas di jalan tol selama periode mudik Lebaran 2025. Larangan ini berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.(X@Sunshine)
LBJ - Pemerintah resmi melarang truk melintas di jalan tol selama periode mudik Lebaran 2025. Larangan ini berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April 2025 guna memastikan kelancaran arus lalu lintas selama puncak mudik dan balik Lebaran.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada 7 Maret 2025.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Budi Rahardjo, menegaskan bahwa pembatasan operasional truk bertujuan untuk mengoptimalkan kelancaran lalu lintas dan penyeberangan selama musim mudik.
“Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” ujar Budi dalam keterangan resminya.
Baca juga : Ahok Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Larangan ini berlaku bagi kendaraan berat seperti:
- Truk dengan sumbu tiga atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan
- Truk pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan
Pembatasan ini berlaku di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Ruas Jalan Tol dan Non-Tol yang Menerapkan Larangan
Sejumlah ruas jalan tol yang akan memberlakukan pembatasan operasional truk di antaranya:
- Lampung dan Sumatera Selatan
- Jakarta-Banten
- Jakarta-Jawa Barat
- Jawa Barat-Jawa Tengah
- Jawa Tengah dan Jawa Timur
Baca juga : Mantan Polisi Palak Sopir Angkot di Tanah Abang Beli Sabu di Kampung Bahari, 13 Tahun Nganggur
Sementara itu, di jalur non-tol, pembatasan berlaku di beberapa wilayah, termasuk:
- Sumatera Utara, Jambi, dan Sumatera Barat
- Jambi-Sumatera Selatan-Lampung
- Jakarta-Banten
- Jawa Barat-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
- Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, serta Kalimantan Tengah
Kendaraan yang Dikecualikan dari Larangan
Meski ada pembatasan, beberapa jenis kendaraan tetap diperbolehkan melintas asalkan dilengkapi dengan surat muatan jenis barang. Kendaraan tersebut antara lain:
- Truk pengangkut BBM/BBG
- Mobil pengangkut uang dan logistik perbankan
- Hewan ternak dan pakan ternak
- Pupuk dan kebutuhan pertanian
- Sepeda motor mudik dan balik gratis,
- Kendaraan pengangkut barang pokok dan sembako
- Kendaraan untuk keperluan penanganan bencana alam
Baca juga : Balap Lari Pemuda di GDC Depok Jelang Sahur, Ganggu Ketertiban dan Potensi Taruhan
“Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” tegas Budi.
Selain pembatasan angkutan barang, SKB ini juga mengatur rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way), contra flow, dan ganjil-genap di beberapa ruas jalan utama.
Selain itu, pengaturan penyeberangan di pelabuhan-pelabuhan strategis seperti Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk juga telah dipersiapkan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini