Menhan Sjafrie Sjamsoeddin: Letkol Teddy Indra Wijaya Harus Pensiun
By Cecep Mahmud
12 Mar 2025

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menanggapi polemik terkait Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. (Foto X/@sjafriesjams)
LBJ - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menanggapi polemik terkait Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) tetapi masih berstatus prajurit aktif TNI. Ia menegaskan bahwa jika jabatan tersebut tidak termasuk dalam 15 kementerian atau lembaga yang diperbolehkan diisi oleh prajurit aktif, maka Teddy harus pensiun dini.
"Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan, dia mesti pensiun," kata Sjafrie di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Menurutnya, status Teddy harus diklarifikasi dengan melihat apakah jabatan Seskab termasuk dalam daftar 15 institusi yang boleh diisi oleh prajurit aktif.
"Masuk nggak (Teddy) dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena," tambah Sjafrie.
Baca juga: TB Hasanuddin: Letkol Teddy Indra Wijaya Harus Mundur dari TNI
Ia menegaskan bahwa prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan tertentu di kementerian atau lembaga harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
15 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Ditempati Prajurit TNI Aktif
Berdasarkan paparan Kementerian Pertahanan dalam rapat, berikut adalah 15 institusi yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI:
- Koor Bidang Politik dan Keamanan (Polkam)
- Pertahanan Negara
- Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres)
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
- SAR Nasional
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung (Kejagung)
- Mahkamah Agung (MA)
Baca juga: Amnesty International Desak Mundur Prajurit TNI Aktif di Jabatan Sipil
Istana Sempat Beri Penjelasan tentang Posisi Teddy
Sebelumnya, Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menjelaskan bahwa jabatan Seskab telah ditempatkan di bawah Kementerian Sekretariat Negara dalam struktur baru pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia menyebut posisi ini setara dengan eselon II dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Seskab dalam perpres terbaru ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara," kata Hasan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Hasan menambahkan bahwa jabatan tersebut dapat diemban oleh militer aktif, seperti halnya posisi sekretaris militer presiden.
"Tidak harus mundur dari militer. Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif. Sama seperti sekretaris militer presiden, juga bisa diemban oleh militer aktif," ujarnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini