×
image

Amnesty International Desak Mundur Prajurit TNI Aktif di Jabatan Sipil

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 12 Mar 2025

Mayjen Novi Helmy dan Letko Teddy, didesak mundur dari TNI. (foto kolase X)

Mayjen Novi Helmy dan Letko Teddy, didesak mundur dari TNI. (foto kolase X)


LBJ - Amnesty International Indonesia menyoroti penempatan prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam jabatan sipil. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai bahwa hal ini merupakan kemunduran reformasi dan meminta mereka yang menduduki jabatan sipil untuk mundur.

"Mereka harus mundur," kata Usman kepada wartawan pada Selasa (11/3/2025).

Ia menegaskan bahwa Panglima TNI Jenderal Agus Subianto memiliki kewenangan untuk memerintahkan mereka mengundurkan diri karena tindakan ini menyalahi aturan.

"Jika Panglima sungguh-sungguh, maka Panglima bisa memberi perintah agar mereka mundur," lanjutnya.

Baca juga: Siaga Banjir! Cuaca Ekstrem dan Hujan di Jakarta Diprediksi Meningkat pada 11-20 Maret

Usman menilai bahwa prajurit aktif yang menjabat dalam posisi sipil bertentangan dengan semangat reformasi 1998. Ia menyoroti bahwa reformasi telah mengembalikan peran TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan bukan bagian dari politik atau birokrasi sipil.

"Ini langkah mundur Indonesia. Padahal, perjuangan Reformasi 98 sudah susah payah mengembalikan TNI ke marwahnya sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan tidak ikut campur dalam urusan sipil," jelasnya.

Menurutnya, penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil semakin memperluas peran militer dalam birokrasi sipil. Hal ini berisiko menghidupkan kembali konsep Dwi Fungsi TNI yang pernah diterapkan pada era Orde Baru.

"Perluasan peran ini akan membawa kembali Dwi Fungsi TNI (dulu ABRI) di level birokrasi sipil, baik di kementerian maupun lembaga negara. Ini jelas kemunduran bagi jalannya reformasi pasca-1998 yang telah menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara," lanjut Usman.

Baca juga: BPBD Imbau Potensi Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 27-29 Maret

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menyatakan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil akan menjalani pensiun dini. Aturan ini, menurutnya, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini, terima kasih," kata Jenderal Agus kepada wartawan pada Senin (10/3/2025). Ia menegaskan bahwa aturan ini sesuai dengan Pasal 47 UU TNI yang mengatur bahwa prajurit aktif tidak diperkenankan untuk menduduki jabatan sipil kecuali di beberapa posisi tertentu yang telah ditetapkan.

Saat ini, dua perwira aktif TNI yang mendapat sorotan publik karena menduduki jabatan sipil adalah Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dan Direktur Utama Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.

Penempatan mereka dalam jabatan sipil memicu perdebatan terkait kepatuhan terhadap prinsip reformasi militer dan netralitas TNI dalam urusan pemerintahan sipil.

Situasi ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil dan pegiat hak asasi manusia. Mereka mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa reformasi militer tetap berjalan sesuai dengan cita-cita demokrasi dan tidak memberikan ruang bagi kembalinya dominasi militer dalam ranah sipil.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post