×
image

TB Hasanuddin: Letkol Teddy Indra Wijaya Harus Mundur dari TNI

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 12 Mar 2025

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya seharusnya mengundurkan diri dari TNI. (tangkap layar X)

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya seharusnya mengundurkan diri dari TNI. (tangkap layar X)


LBJ - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya seharusnya mengundurkan diri dari TNI karena menduduki jabatan sipil. Hasanuddin menyoroti pernyataan Istana Kepresidenan yang menyebut bahwa posisi Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan Sekretariat Militer.

Hasanuddin menyatakan bahwa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah mencantumkan 15 kementerian atau lembaga (K/L) yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Namun, posisi Seskab tidak termasuk dalam daftar tersebut.

"Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer. Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau, ya ditambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan UU TNI Pasal 47," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Amnesty International Desak Mundur Prajurit TNI Aktif di Jabatan Sipil

Ia juga mengingatkan pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi pada 21 Oktober 2024 yang menegaskan bahwa Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer. Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana.

Berdasarkan aturan yang berlaku, Hasanuddin menilai Letkol Teddy harus segera mundur dari jabatannya sebagai Seskab. Ia menekankan bahwa prajurit aktif hanya diperbolehkan mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga sebagaimana tertuang dalam DIM terbaru pemerintah.

"Maka sesuai aturan, Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI," tegasnya.

Baca juga: Seskab Mayor Teddy Indra Naik Pangkat Jadi Letkol

Menurut TB Hasanuddin, konsistensi dalam menjalankan aturan hukum sangat penting untuk menghindari polemik serta menjaga profesionalisme TNI dalam struktur pemerintahan.

Sebagai informasi, Pasal 47 ayat 2 UU TNI Tahun 2004 awalnya hanya mengizinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil di 10 kementerian atau lembaga. Namun, dalam usulan terbaru pemerintah melalui DIM, ada penambahan lima lembaga, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Polemik mengenai posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab masih menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mendesak agar aturan hukum tetap ditegakkan guna memastikan netralitas dan profesionalisme institusi militer.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post