Menhan Tegaskan RUU TNI Tak Akan Cabut Larangan Prajurit Berbisnis
By Shandi March
12 Mar 2025
..jpeg)
Menteri Pertahanan, Letjen purn Sjafrie Sjamsoeddin. (Tangkapan layar X@sjafriesjams).
LBJ– Menteri Pertahanan Letjen (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak akan mengubah aturan terkait larangan prajurit berbisnis.
Hal ini ditegaskannya usai menghadiri rapat kerja perdana di Komisi I DPR yang membahas revisi RUU tersebut.
"Itu tidak termasuk dalam pasal yang dibahas," kata Sjafrie di kompleks parlemen, Selasa (11/3).
Sjafrie menjelaskan bahwa revisi dalam RUU TNI hanya mencakup tiga pasal, yaitu Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di lembaga dan kementerian sipil, serta Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun anggota TNI.
Sementara itu, Pasal 39 yang berisi larangan bagi prajurit untuk berbisnis tetap tidak mengalami perubahan.
Pasal tersebut menyatakan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, menjadi anggota partai politik, serta menjalankan bisnis.
Baca juga : Pramono Anung Larang ASN Jakarta Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
"Dilarang prajurit tidak boleh berbisnis. Kan bisnis TNI ditarik pemerintah dari awal. Nanti yang jalankan bisnis pemerintah," tegas Sjafrie.
Usulan Detail Aturan Bisnis bagi Anggota TNI
Meskipun aturan tersebut tidak mengalami perubahan, anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengusulkan agar larangan tersebut diperjelas dengan lebih rinci.
Pasalnya, dalam praktiknya, masih banyak anggota TNI atau keluarganya yang menjalankan bisnis.
Menurut Hasanuddin, beberapa bisnis kecil yang dilakukan anggota TNI, seperti menjual makanan ringan di lingkungan asrama, tidak mengganggu profesionalisme dan independensi mereka.
Baca juga : Heboh Surat RW di Jakbar Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha, Polisi Turun Tangan!
Namun, ia menekankan bahwa aturan harus lebih tegas dalam melarang bisnis berskala besar yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Kalau berbisnis kopral-kopral jualan kerupuk di asrama yang jauh dari kota no problem ya. Tapi kalau sudah jenderal-jenderal yang berbisnis misalnya ikut tender ya repot, kasihan rakyat," ujar Hasanuddin.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini