Kementerian Lingkungan Hidup Siapkan Gugatan Perdata Pihak Pemicu Banjir
By Cecep Mahmud
09 Mar 2025

Banjir rendam beberapa tempat di wilayah Jabodetabek, akibat meluapnya air di Sungai Ciliwung dan Bekasi. (tangkap layar)
LBJ - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyiapkan gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang dinilai menjadi penyebab banjir di Jakarta dan sekitarnya. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat paksaan pembongkaran mandiri kepada empat pihak yang berlokasi di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan DAS Bekasi.
Langkah Tegas KLH dalam Menangani Banjir
Dalam keterangannya di Purwakarta, Sabtu (8/3/2025), Hanif menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum terhadap entitas yang berkontribusi terhadap banjir.
"Kami sedang menyiapkan langkah-langkah gugatan perdata terkait dengan entitas yang telah menyebabkan banjir, baik itu di DAS Ciliwung maupun di DAS Bekasi," ujar Hanif, dikutip dari Antara.
Menurutnya, dua DAS tersebut memiliki peran krusial bagi masyarakat yang tinggal di wilayah hilir, sehingga diperlukan penegakan hukum yang lebih kuat untuk mengembalikan fungsi aliran sungai dan mencegah banjir.
Baca juga: Eiger Adventure Land Disegel, Diduga Langgar Perizinan dan Berkontribusi pada Banjir
Dampak DAS Ciliwung dan DAS Bekasi terhadap Banjir
Hanif menjelaskan bahwa DAS Ciliwung dan DAS Bekasi memengaruhi kehidupan 31 juta orang yang tinggal di bagian hilir. Oleh karena itu, langkah konkret harus segera dilakukan untuk memulihkan kondisi lingkungan.
"Tidak lagi kita bisa bernarasi saja, tetapi tindakan nyata dan konkret harus kita bangun," kata Hanif.
Ia juga menegaskan bahwa semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga keseimbangan lingkungan, terutama mereka yang berada di wilayah hulu.
"Teman-teman yang berada di lansekap atau topografi daerah atas wajib menjaga lingkungan agar ekosistem tetap terjaga dan masyarakat di hilir tidak terdampak banjir," tambahnya.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat Perintahkan Pembongkaran Tempat Rekreasi Hibisc di Puncak
Inventarisasi Penyewa dan Kajian Hulu Sungai
Selain gugatan perdata, KLH juga akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap 33 penyewa atau tenant yang beroperasi di hulu DAS Ciliwung dan DAS Bekasi.
Hanif menyebutkan bahwa pihaknya sedang berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menginventarisasi unit usaha di kawasan hulu sungai. Tujuannya adalah untuk mengambil langkah strategis dalam mengembalikan fungsi alami daerah hulu agar dapat mengurangi risiko banjir.
"Tidak ada kata lain, kita wajib memulihkan lansekap ini jika tidak ingin kejadian banjir terus berulang dan menimbulkan banyak kerugian material serta korban jiwa," tutup Hanif.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini