×
image

Vonis 2 Terdakwa Kasus Timah Naik Dua Kali Lipat, Hakim Jatuhkan Hukuman 10 Tahun

  • image
  • By Shandi March

  • 07 Mar 2025


LBJ - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi menaikkan hukuman dua kali lipat bagi dua terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Vonis terhadap General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia, Achmad Albani, serta Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Hasan Tjhie, kini menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya hanya 5 tahun.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan bahwa hukuman untuk Achmad Albani dan Hasan Tjhie lebih berat dari putusan sebelumnya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achmad Albani dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," demikian putusan yang dibacakan dalam sidang.

Baca juga : Kasus Korupsi Timah: Putusan Banding Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun

Perkara dengan nomor 14/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Barita Lumban Gaol bersama dengan anggota Efran Basuning, Tahsin, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Anthon R. Saragih. Sidang digelar terbuka untuk umum pada Senin, 3 Maret 2025.

Sementara itu, dalam perkara dengan nomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI, Hasan Tjhie juga mendapat vonis serupa.

Hakim ketua Nelson Pasaribu dengan anggota Multining Dyah Ely Mariani, Edi Hasmi, Gatut Sulistyo, dan Hotma Marya Marbun menjatuhkan vonis kepada Hasan Tjhie pada Kamis, 27 Februari 2025.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasan Tjhie dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap hakim dalam persidangan.

Baca juga : Polisi Diduga Tendang Wajah Wanita ODGJ Usai Bakar Motor Satlantas, Ibu Korban Minta Keadilan

Banding Jaksa dan Alasan Peningkatan Hukuman

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pada pengadilan tingkat pertama, kedua terdakwa hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Namun, putusan tersebut dianggap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, jaksa meminta hukuman yang lebih berat di tingkat banding, yang kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama periode 2015-2022 menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

Baca juga : Ketika Idrus Marham Kaget Jokowi Mau Bikin Partai Super Terbuka

Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI), total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp300,003 triliun.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post