Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
By Sitiayani
01 Mar 2025

Ilustrasi muntah. Foto: Freepik
LBJ - Saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, timbul pertanyaan mengenai hal-hal bisa membatalkan puasa. Salah satunya, apakah muntah bisa membatalkan puasa?
Apakah Muntah Batalkan Puasa?
Muntah adalah gejala gangguan kesehatan ketika isi perut keluar secara paksa melalui mulut.
Lantas, apakah muntah saat menjalankan puasa bisa membatalkan puasa?
Selama menjalankan ibadah puasa, umat Islam diharuskan menjaga sikap dan tindakan bisa membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Muntah saat berpuasa bisa disebabkan berbagai hal. Salah satunya karena gangguan sistem pencernaan.
Baca juga: Manfaat Konsumsi Kurma Saat Buka Puasa, Salah Satunya Sumber Energi
Sengaja Muntah, Batalkan Puasa
Melansir NU Online, nu.or.id, muntah secara sengaja bisa membatalkan puasa. Sedangkan, orang tiba-tiba mual lalu muntah, maka puasanya tidak batal.
Hal ini secara lugas disebutkan di dalam hadits berikut ini:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
Artinya, “Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),” HR lima imam hadits, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i.
Dari sini para ulama menarik simpulan bahwa orang terlanjur muntah saat berpuasa bisa meneruskan puasa karena muntahnya tidak membatalkan puasanya.
من غلبه القيء وهو صائم فلا يفطر، قال الأئمة لا يفطر الصائم بغلبة القيء مهما كان قدره
Artinya, “Siapa saja yang (tak sengaja) muntah saat berpuasa, maka puasanya tidak batal.
Para imam mazhab berpendapat bahwa orang yang berpuasa tidak menjadi berbuka (batal puasa) karena muntah berapapun kadarnya,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 305-306).
Baca juga: Niat Buka Puasa Ramadan dan Waktu Membacanya
Insiden seseorang merasa mual, lalu sesuatu bergerak naik dari dalam perutnya, dan hampir muntah, perlu dilihat terlebih dahulu.
Karena di sini juga para ulama berbeda pendapat perihal status puasanya.
قال الجمهور إذا رجع شيء إلى حلقه بعد إمكان طرحه فإنه يفطر وعليه القضاء، والصحيح عند الحنفية إن عاد إلى حلقه بنفسه لا يفطر وذهب أبو يوسف إلى فساد الصوم بعوده كإعادته إن كان ملء الفم
Artinya, “Mayoritas ulama berpendapat bahwa, jika muntahan bergerak turun kembali ke tenggorokan seseorang padahal ia sebenarnya bisa memuntahkannya, maka puasanya batal dan ia wajib mengqadhanya.
Tetapi yang benar menurut Mazhab Hanafi, jika muntahan bergerak kembali ke tenggorokan seseorang dengan sendirinya, maka puasanya tidak batal.
Abu Yusuf berpendapat bahwa puasa menjadi batal sebab muntahan kembali bergerak masuk (ke dalam perut) sebagaimana kembalinya muntahan sepenuh mulut,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 306).
Dari sini bisa disimpulkan bahwa sesuatu yang bergerak naik dari dalam perut, tetapi tidak sempat keluar karena berhenti sampai di pangkal tenggorokan, tidak membuat batal puasa seseorang. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini