×
image

Terungkap! Jaksa dan Pengacara Korban Robot Trading Kongkalikong Tilap Rp23 Miliar

  • image
  • By Shandi March

  • 28 Feb 2025

Ilustrasi. Jaksa Azam Akhmad Akhsya bersama dua pengacara korban kasus robot trading Fahrenheit diduga melakukan kongkalikong untuk menyelewengkan aset sitaan senilai Rp23,2 miliar. ( Foto: Freepik-creativeart)

Ilustrasi. Jaksa Azam Akhmad Akhsya bersama dua pengacara korban kasus robot trading Fahrenheit diduga melakukan kongkalikong untuk menyelewengkan aset sitaan senilai Rp23,2 miliar. ( Foto: Freepik-creativeart)


LBJ - Jaksa Azam Akhmad Akhsya bersama dua pengacara korban kasus robot trading Fahrenheit diduga melakukan kongkalikong untuk menyelewengkan aset sitaan senilai Rp23,2 miliar. Aksi tersebut terungkap ketika Azam masih bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menjelaskan bahwa setelah kasus robot trading Fahrenheit dinyatakan inkrah di tingkat kasasi, seharusnya seluruh aset sitaan senilai Rp61,4 miliar dikembalikan kepada para korban.

Namun, Azam justru bekerja sama dengan dua pengacara korban, yang berinisial BG dan OS, untuk menggelapkan sebagian besar aset tersebut.

"Senilai Rp11,5 miliar diberikan kepada Jaksa inisial AZ yang saat ini menjabat selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat," ujar Patris dalam konferensi pers pada Kamis (27/2).

Baca juga : Presiden Prabowo Subianto Tutup Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang

Sementara itu, kedua pengacara korban juga menerima bagian dari hasil penggelapan tersebut. OS mendapatkan Rp8,5 miliar, sedangkan BG menerima Rp3 miliar.

Akibat tindakan ini, dari total aset yang seharusnya dikembalikan kepada korban, hanya Rp38,2 miliar yang sampai ke tangan mereka.

Atas tindakan tersebut, Jaksa Azam kini telah ditangkap dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Selain itu, pengacara berinisial BG juga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (27/2).

"Tersangka oknum Jaksa AZ telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Patris.

Baca juga : Kejaksaan Agung Geledah Rumah Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Sementara itu, pengacara OS hingga kini belum memenuhi panggilan pihak berwenang. Patris mengimbau agar OS segera bersikap kooperatif dan menjalani proses hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini, Azam dan kedua pengacara korban dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, serta Pasal 12B, yang diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post