Karyawan Sritex Tuntut Hak Dipenuhi di Tengah Ancaman PHK Massal
By Cecep Mahmud
27 Feb 2025

Serikat pekerja menegaskan bahwa mereka akan memperjuangkan hak karyawan, termasuk pesangon, gaji yang tertunggak, dan hak cuti yang belum diberikan. (foto Kemenaker)
LBJ - Ribuan karyawan PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, meminta agar hak-hak mereka tetap dipenuhi di tengah ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Serikat pekerja menegaskan bahwa mereka akan memperjuangkan hak karyawan, termasuk pesangon, gaji yang tertunggak, dan hak cuti yang belum diberikan.
Karyawan Siap Terima PHK, Asalkan Haknya Dibayar
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex, Widada, mengatakan bahwa sebagian karyawan telah mengisi formulir PHK yang disediakan oleh kurator. Hingga saat ini, sekitar 6.660 karyawan berpotensi kehilangan pekerjaan.
"Persoalan nanti Sritex mau tutup atau tidak, kita sudah bicarakan. Maunya kita sesuai aturan perundangan yang berlaku," ujar Widada, Kamis (27/2/2025).
Baca juga: Ribuan Karyawan Sritex Kenakan Pita Hitam, Simbol Kebangkitan Usai Vonis Pailit
Meski karyawan masih bekerja seperti biasa, banyak dari mereka yang sudah bersiap menghadapi kemungkinan terburuk. Namun, mereka meminta agar hak-hak mereka tetap diberikan, terutama bagi karyawan yang dirumahkan.
"Yang cuti-cuti masih ada, harus dibayarkan. Kalau nanti tutup dianggap lunas, nggak bisa. Kurator menyetujui dan dibayarkan," tambah Widada.
Tuntutan Serikat Pekerja kepada Kurator dan Pemerintah
Serikat pekerja telah berdiskusi dengan kurator untuk memastikan bahwa semua kewajiban perusahaan terhadap karyawan tetap terpenuhi.
Selain itu, Sekretaris SPSI PT Sritex, Andreas Sugiono, meminta pemerintah untuk turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan ini. Menurutnya, jumlah karyawan PT Sritex Group mencapai 30.000-40.000 orang, dengan 15.000-16.000 orang bekerja di pabrik utama dan sekitarnya.
"Harapannya pemerintah betul-betul memperhatikan keberadaan Sritex. Karena karyawan Sritex Group hampir 30.000-40.000 orang," ujar Andreas.
Baca juga: Sritex Pailit, Iwan S Lukminto Pastikan Operasional Tetap Normal
Serikat pekerja khawatir jika PHK terjadi tanpa adanya kepastian pembayaran hak karyawan, maka ribuan pekerja akan kehilangan sumber penghidupan tanpa jaminan finansial yang layak.
Kondisi Sritex Setelah Dinyatakan Pailit
Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Sritex semakin memperburuk kondisi perusahaan. Dalam perkara nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024, MA memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, yang menetapkan PT Sritex dalam status pailit.
"Amar putusan: tolak," demikian tertulis dalam laman Kepaniteraan MA yang diakses Kamis (19/12/2024).
Dengan status pailit ini, karyawan semakin waspada terhadap kemungkinan terjadinya PHK massal tanpa kompensasi yang layak.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini