Mahkamah Agung Mulai Sidang Peninjauan Kembali Kasus Jessica Wongso
By Cecep Mahmud
27 Feb 2025

Ingin buktikan dirinya tidak bersalah Jessica Wongso ajukan PK kedua kalinya. (tangkap layar)
LBJ - Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus pembunuhan berencana dengan kopi sianida yang melibatkan Jessica Kumala Wongso. Permohonan ini telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 78 PK/PID/2025 dan saat ini dalam proses pemeriksaan majelis hakim.
Proses PK di Mahkamah Agung
Berdasarkan informasi dari situs resmi MA, permohonan PK diterima oleh Kepaniteraan MA pada 12 Februari 2025 dan teregistrasi pada 20 Februari. Permohonan tersebut kemudian didistribusikan untuk disidangkan pada 21 Februari.
Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Hakim Agung Yanto dan Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Sementara itu, panitera pengganti dalam sidang ini adalah Agustina Dyah Prasetyaningsih.
Baca juga: Proses Sidang PK Usai, Jessica Wongso Merasa Lega dan Optimis
Jessica Wongso Ajukan PK Kedua Kalinya
Permohonan PK ini merupakan upaya hukum luar biasa kedua yang diajukan oleh Jessica Wongso atas vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida.
Jessica mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (9/10/2025) untuk mengajukan PK, didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
Meskipun telah memperoleh Bebas Bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM, Jessica tetap mengajukan PK untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Dalam sistem hukum di Indonesia, PK hanya bisa diajukan oleh terdakwa, sementara jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan upaya hukum setelah tahap kasasi.
Baca juga: Jessica Wongso Walk Out Saat Jaksa Hadirkan Saksi Ahli di Sidang PK
Syarat Pengajuan PK: Novum atau Bukti Baru
Menurut aturan yang berlaku, PK hanya bisa diajukan dengan novum atau bukti baru yang belum pernah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya.
Tim kuasa hukum Jessica Wongso mengklaim bahwa mereka memiliki bukti baru yang dapat mengubah putusan pengadilan. Namun, hingga kini, detail mengenai novum tersebut belum diungkapkan ke publik.
Dampak dan Respons Publik
Kasus ini kembali menjadi perhatian masyarakat, mengingat kasus kopi sianida telah menarik perhatian luas sejak tahun 2016.
Beberapa pihak menilai bahwa PK adalah hak setiap terpidana, sementara keluarga korban, Wayan Mirna Salihin, berharap bahwa putusan yang telah dijatuhkan tetap dipertahankan.
Pengamat hukum menilai bahwa Mahkamah Agung harus memastikan transparansi dalam sidang ini agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini