Jessica Wongso Walk Out Saat Jaksa Hadirkan Saksi Ahli di Sidang PK
By Sitiayani
18 Nov 2024
Jessica Wongso. Foto: Medsos
LBJ - Tim Jessica Wongso memutuskan keluar persidangan atau walk out karena tidak setuju jaksa selaku termohon diberikan kesempatan menghadirkan saksi ahli dalam sidang peninjauan kembali yang diajukan Jessica Wongso.
“Kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” kata seorang kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, sebelum memutuskan keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (18/11/2024).
Alasan keberatan, menurut Hidayat, kubu pemohon meyakini peninjauan kembali sepenuhnya hak pemohon untuk mencari keadilan. Karenanya, mereka meyakini jaksa selaku termohon tidak seharusnya diberi kesempatan menghadirkan saksi ahli.
Namun, ketua majelis hakim, Zulkifli Atjo, tetap memperbolehkan jaksa menghadirkan ahli. Kata Zulkifli, keberatan kuasa hukum Jessica akan dicatat dalam nota persidangan.
Kubu Jessica keluar ruang sidang sebelum dua saksi ahli dihadirkan jaksa memasuki persidangan.
Dua ahli dihadirkan jaksa adalah Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto. Para ahli digital forensik ini pernah dihadirkan di sidang pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016.
Proses sidang dilanjutkan tanpa kehadiran kubu Jessica Wongso selaku pemohon.
Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus pernah membelitnya dikenal sebagai kasus kopi sianida.
Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, mendatangi PN Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) mendaftarkan PK.
PK merupakan upaya hukum menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan, jelas Otto.
Sebelumnya, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016. Jessica menjalani masa hukuman selama 8 tahun dan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini