Proses Sidang PK Usai, Jessica Wongso Merasa Lega dan Optimis
By Cecep Mahmud
12 Dec 2024

Jessica Kumala Wongso,saat menjalani sidang pembunuhan Mirna. (X/@orchdlrst)
LBJ - Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, menyatakan rasa leganya usai sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam proses tersebut, Jessica berharap mendapatkan keadilan dan keputusan yang terbaik.
"Saya lega ya, hari ini sudah selesai prosesnya. Jadi berharap yang terbaik aja ke depannya bagaimana," ujar Jessica seusai menandatangani berita acara PK, Kamis (12/12).
Hidayat Bostam, penasihat hukum Jessica, menyampaikan harapan besar agar Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK tersebut.
“Kami berharap putusannya mengabulkan permohonan kami seluruhnya. Dan bebas murni, karena memang Jessica tidak bersalah,” ungkap Hidayat di lokasi yang sama.
Baca juga: Kasus Agus Buntung: Dari Pelecehan hingga Pemerasan di Homestay Mataram
Langkah berikutnya adalah menunggu keputusan Mahkamah Agung yang dijadwalkan keluar dalam waktu 30 hari. Berkas akan dikirim secara digital untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Akan dikirim secara digital selama 30 hari ke Mahkamah Agung. Untuk diproses pemeriksaan dan diputus," tambah Hidayat.
Permohonan PK ini didasarkan pada bukti baru (novum), yaitu potongan rekaman CCTV yang dianggap tidak utuh. Dalam sidang sebelumnya, tim penasihat hukum Jessica menemukan bahwa rekaman tersebut telah direkayasa.
"Putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali harus dibatalkan karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti tidak sah," tegas Andra Reinhard Pasaribu, penasihat hukum Jessica.
Tim hukum Jessica mengklaim bahwa potongan rekaman CCTV yang baru ditemukan membuktikan adanya kejanggalan. Hal ini disampaikan oleh Helmi Bostam, yang menjadi saksi dan penemu bukti baru dalam kasus ini.
Baca juga: Kasus Agus Buntung: Dari Pelecehan hingga Pemerasan di Homestay Mataram
Meski sudah bebas bersyarat sejak Agustus 2024, Jessica tetap menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin. Ia berharap Mahkamah Agung dapat menyatakan dirinya bebas murni.
"Jessica hanya ingin kebenaran diungkap. Dia merasa tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan," tutup Hidayat.
Jessica kini menjalani masa pembimbingan hingga 2032 sebagai bagian dari status bebas bersyaratnya. Namun, ia tetap optimis bahwa perjuangan hukumnya akan berbuah manis.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini