×
image

Razman dan Firdaus Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kericuhan di PN Jakut

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 26 Feb 2025

Pengacara Razman Arief Nasution dan Firdaus Oiwobo memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait laporan kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). (foto X)

Pengacara Razman Arief Nasution dan Firdaus Oiwobo memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait laporan kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). (foto X)


LBJ - Pengacara Razman Arief Nasution dan Firdaus Oiwobo memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait laporan kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Keduanya hadir di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/2/2025).

Razman: Kami Kooperatif dalam Proses Hukum

Razman menyatakan bahwa kehadirannya merupakan bentuk sikap kooperatif dalam proses penyelidikan. Meskipun sebelumnya telah meminta penundaan pemeriksaan hingga 4 Maret 2025, ia tetap hadir untuk memenuhi undangan klarifikasi.

"Hari ini saya bersama dengan Adinda Firdaus Oiwobo memenuhi panggilan dari Subdit Dittipidum Bareskrim Mabes Polri. Ini terkait laporan dari Ketua PN Jakarta Utara, Bapak Dr. Hj. Ibrahim Palino, S.H., M.H.," ujar Razman.

Baca juga: Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Minta MA Cabut Pembekuan Sumpah Advokat

Ia berharap agar penyidik bersikap profesional dalam menangani perkara ini. "Kami berharap penyidik benar-benar profesional dan biar nanti dalam pemeriksaan dijabarkan oleh ketua tim," tambahnya.

Firdaus Oiwobo Akui Tak Membantah Tuduhan

Sementara itu, Firdaus Oiwobo menjelaskan bahwa pemeriksaannya berkaitan dengan keributan yang terjadi dalam persidangan di PN Jakut. Ia mengaku membawa sejumlah dokumen sebagai bukti pendukung pemeriksaan.

Firdaus juga memastikan tidak akan membantah tuduhan terkait tindakannya di ruang sidang, termasuk saat dirinya menaiki meja. "Saya nggak ada bantahan. Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini sedang menegur kita. Sebagai advokat, kita memang dituntut untuk profesional," ungkapnya.

Laporan Ketua PN Jakut ke Bareskrim Polri

Kasus ini bermula dari laporan Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, yang terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 11 Februari 2025.

Baca juga: Permohonan Maaf Razman dan Firdaus ke MA: Akankah Sumpah Advokat Dicabut?

Humas PN Jakut, Maryono, menyatakan bahwa laporan ini dibuat atas nama lembaga karena insiden yang terjadi pada 6 Februari 2025 memicu pro dan kontra.

"Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arief Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa memastikan jumlahnya, tapi sudah lebih dari dua orang," kata Maryono.

Menurutnya, kegaduhan yang dipicu oleh aksi Razman saat duduk sebagai terdakwa telah mengganggu jalannya persidangan. Ia juga menambahkan bahwa laporan ini dilengkapi barang bukti berupa video.

Pasal yang Dikenakan

Pihak PN Jakut melaporkan kejadian ini dengan dugaan pelanggaran tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:

  • Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan)
  • Pasal 207 KUHP (Penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum)
  • Pasal 217 KUHP (Menghalangi jalannya persidangan)

Hotman Paris Diperiksa Sebagai Saksi

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Hotman Paris Hutapea sebagai saksi dalam kasus ini. Hotman diketahui berada di ruang sidang saat keributan terjadi.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post