Kapolres dan Kasat Narkoba Labuhanbatu Diperiksa Propam Polda Sumut Terkait Dugaan Setoran Bandar Narkoba
By Shandi March
25 Feb 2025
.jpeg)
Bandar Narkoba mengungkap suap ratusan juta kepada oknum Petugas di Polres Labuhanbatu. (X@sutanmangara)
LBJ – Buntut ‘nyanyian’ bandar narkoba, Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu. Pemeriksaan ini dilakukan setelah munculnya pernyataan dari bandar narkoba, Endar Muda Siregar, yang mengaku menyetor uang setiap bulan kepada sejumlah oknum polisi di wilayah tersebut.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara transparan untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan setoran tersebut.
"Mulai dari Kasat Narkoba dan Kapolresnya kita periksa, apakah benar atau tidak. Jadi itu nanti berdasarkan fakta-fakta penyidikan," ujar Whisnu, Senin (24/2).
Irjen Pol Whisnu menegaskan pihaknya tidak akan menutup-nutupi hasil pemeriksaan. Ia berjanji akan memberikan tindakan tegas bagi anggota yang terbukti bersalah dalam kasus ini.
Baca juga : Viral! Bandar Narkoba di Labuhanbatu Ngaku Setor Rp160 Juta ke Polisi, Ini Respons Kapolda Sumut
"Jadi, tidak kita tutupi, pokoknya kalau anggota saya salah, saya tindak. Kalau anggota benar jangan dong. Kita komitmen, sederhana pikiran saya. Salah tindak, kalau benar jangan," tegasnya.
Setoran Rp 160 Juta per Bulan
Pernyataan Endar Muda Siregar yang menjadi viral di media sosial mengungkapkan bahwa dirinya memberikan setoran rutin kepada oknum polisi di Polres Labuhanbatu.
Dalam sebuah video yang beredar, Endar mengaku menyetor uang senilai Rp 160 juta setiap bulan.
Endar merinci pembagian uang tersebut, yakni Rp 80 juta untuk pejabat Polres, Rp 20 juta masing-masing untuk Kasat dan Kanit, serta Rp 8 juta untuk tim.
Selain itu, ia juga meminta Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan menyelidiki dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam praktik ilegal ini.
Baca juga : Anggota TNI Serang Polres Tarakan, Kodam Pastikan karena Salah Paham Individu
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan beberapa tersangka, yakni Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, dan Asil.
Dari hasil pemeriksaan terhadap mereka, diketahui bahwa sumber narkotika jenis sabu berasal dari Endar Muda Siregar.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Labuhanbatu Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025, Endar telah dijatuhi vonis 7 tahun penjara.
Propam Polda Sumut terus mendalami kasus ini guna memastikan adanya pelanggaran kode etik maupun tindak pidana yang melibatkan aparat kepolisian.
Baca juga : Gugatan Dikabulkan, MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang
Pemeriksaan terhadap Kapolres dan Kasat Narkoba diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan setoran dari bandar narkoba.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini