Viral! Bandar Narkoba di Labuhanbatu Ngaku Setor Rp160 Juta ke Polisi, Ini Respons Kapolda Sumut
By Shandi March
04 Feb 2025
.jpeg)
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan (X@HumasPoldaSumut)
LBJ - Polda Sumatera Utara (Sumut) memberikan respons terkait pernyataan seorang bandar narkoba bernama Endar Muda Siregar yang mengaku rutin menyetorkan uang kepada oknum polisi di Polres Labuhanbatu.
Dalam pengakuannya, Endar menyebutkan bahwa dirinya memberikan setoran bulanan sebesar Rp160 juta kepada beberapa pejabat kepolisian di wilayah tersebut. Pernyataan ini pun menjadi viral di media sosial dan menimbulkan banyak spekulasi di masyarakat.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan, melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menegaskan bahwa klaim yang disampaikan Endar tidak dapat dipercaya sepenuhnya.
"Tersangka Endar Muda Siregar telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika. Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi, karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut," ujar Kompol Siti Rohani pada Senin (3/2).
Baca juga : Bandar Sabu Blak-blakan Sebut Setor ke Polisi Rp160 Juta per Bulan, Ini Kata Polda Sumut
Meski demikian, Kompol Siti Rohani menegaskan bahwa Polda Sumut tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkotika. Jika ditemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan anggota kepolisian dalam jaringan narkoba, maka tindakan tegas akan dilakukan.
"Kami tidak menoleransi adanya anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Jika ada bukti yang kuat, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan fakta valid.
Baca juga :Tiga Polisi Terluka, Satu Gugur dalam Penggerebekan Bandar Narkoba di Lahat
"Polda Sumut juga menegaskan tidak akan segan menindak anggota yang terbukti menerima suap dari jaringan narkotika," tambahnya.
Penyelidikan Dugaan Setoran Bandar Narkoba ke Polisi
Saat ini, kepolisian tengah melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah benar ada anggota kepolisian yang menerima setoran dari Endar. Jika terbukti, maka sanksi tegas, termasuk pemecatan dan proses hukum, akan diberikan kepada pihak yang terlibat.
"Jika terbukti, maka sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pemecatan dan proses pidana. Namun, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang menguatkan tuduhan tersebut," jelasnya.
Kasus yang menjerat Endar Muda Siregar sendiri telah diproses hukum. Berdasarkan laporan polisi, Endar ditangkap pada 7 Mei 2024 di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Baca juga : Iwan Fals Diperiksa Polisi, Diberondong 16 Pertanyaan
Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lain yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.
Saat ini, Endar telah divonis tujuh tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Labuhanbatu Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025.
Pernyataan Endar Viral di Media Sosial
Pernyataan Endar Muda Siregar terkait setoran kepada polisi menjadi viral setelah video pengakuannya beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Endar mengklaim bahwa dirinya rutin memberikan uang sebesar Rp160 juta setiap bulan kepada sejumlah pejabat di Polres Labuhanbatu.
Baca juga : Heboh Gas Melon Langka, Viral Video Lawas Raffi Ahmad Simpan Stok LPG 3 Kg di Rumah
Ia juga merinci bahwa dari jumlah tersebut, Rp80 juta diberikan kepada pejabat Polres, Rp20 juta untuk kepala satuan (Kasat), Rp20 juta untuk kepala unit (Kanit), dan Rp8 juta untuk tim.
Bahkan, dalam rekaman video yang viral tersebut, Endar juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam penerimaan uang tersebut.
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini