×
image

Harvey Moeis Lawan Vonis 20 Tahun, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 17 Feb 2025

Harvey Moeis ajukan kasasi, setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis 20 tahun penjara atas dirinya. (foto Ig/sandradewi)

Harvey Moeis ajukan kasasi, setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis 20 tahun penjara atas dirinya. (foto Ig/sandradewi)


LBJ - Pengusaha Harvey Moeis resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Kuasa hukum Harvey menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya.

Harvey Moeis Ajukan Kasasi

Kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, memastikan bahwa langkah hukum kasasi akan ditempuh untuk melawan putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan," kata Andi Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Andi menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi putusan banding. Ia menyatakan perlu mempelajari putusan tersebut secara menyeluruh sebelum menyusun argumentasi kasasi.

Baca juga: Kasus Korupsi Timah: Putusan Banding Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun

"Kami akan pelajari semua pertimbangan dalam putusan banding, karena ada beberapa aspek yang perlu kami cermati lebih dalam," tambahnya.

Putusan Banding yang Diperberat

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, hukuman denda dan uang pengganti juga dinaikkan secara signifikan:

  • Denda: Rp 1 miliar, subsider 8 bulan kurungan
  • Uang pengganti: Rp 420 miliar (sebelumnya Rp 210 miliar)
  • Jika tidak dibayar, harta benda Harvey dapat disita dan dilelang. Jika masih kurang, diganti dengan 10 tahun kurungan

Putusan ini bahkan lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara bagi Harvey.

Langkah Hukum Bersama Terdakwa Lainnya

Selain Harvey, kuasa hukum juga menangani terdakwa lain dalam kasus ini, termasuk Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Mereka juga akan mengajukan kasasi ke MA.

Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan Suap di Balik Vonis Ringan Harvey Moeis dan Helena Lim

Andi menyoroti putusan banding yang merampas kembali aset Helena Lim. Ia menegaskan bahwa dalam kasasi, pihaknya akan fokus pada aspek tax amnesty untuk kliennya.

Kasasi, Langkah Terakhir di Meja Hijau

Kasasi menjadi langkah hukum terakhir bagi Harvey Moeis untuk mengurangi atau bahkan membatalkan vonis 20 tahun penjara yang telah dijatuhkan. Jika MA menolak kasasi, maka vonis banding akan berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan Harvey harus menjalani hukuman yang telah diputuskan.

Saat ini, pihak Harvey tengah menyiapkan strategi hukum terbaik guna menghadapi persidangan kasasi di MA.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post