×
image

Menteri Hukum Tegaskan Pengedar Narkoba dan Koruptor Tidak Akan Dapat Amnesti

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 17 Feb 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pengedar narkoba dan korupsi tidak mendaptkan amnesti. (tangkap layar Yt)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pengedar narkoba dan korupsi tidak mendaptkan amnesti. (tangkap layar Yt)


LBJ - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa narapidana kasus narkoba dengan status pengedar serta pelaku tindak pidana korupsi tidak akan mendapatkan amnesti. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja antara Komisi XIII DPR dan Kementerian Hukum di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, pada Senin (17/2/2025).

DPR Pertanyakan Data Narapidana yang Akan Mendapat Amnesti

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PAN, Edison Sitorus, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima daftar nama dan daerah asal narapidana yang akan mendapat amnesti. Ia juga menyampaikan keberatan jika pengedar narkoba diberikan amnesti oleh pemerintah.

"Tadi akan ada penyelesaian amnesti sekitar 19.337, data kita narapidana 2024 sebanyak 273.390, artinya ini hampir 10% napi akan dapat amnesti di 2025," kata Edison.

"Kami sangat keberatan ketika ada amnesti pengedar narkoba. Saya, Fraksi PAN, sangat keberatan sekali jika ada amnesti tapi dia pengedar, ini harus diperhatikan," lanjutnya.

Baca juga: MA Bekukan Sumpah Advokat Razman Arif Nasution, Datangi Mahkamah Agung

Empat Kriteria Narapidana yang Bisa Mendapat Amnesti

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengedar narkoba tidak termasuk dalam kategori penerima amnesti. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan empat kriteria narapidana yang berhak mendapatkan amnesti, yang sebelumnya juga telah disetujui oleh Presiden.

1. Narapidana kasus UU ITE

Hanya berlaku bagi mereka yang dijerat pasal penghinaan terhadap kepala negara atau pemerintah.

Tidak berlaku bagi pelanggaran ITE yang bersifat pribadi atau terhadap individu lain.

2. Pengguna narkoba dengan barang bukti di bawah 1 gram

Pengguna narkotika yang memenuhi syarat ini dianggap lebih layak mendapatkan rehabilitasi daripada dipenjara.

3. Narapidana dengan gangguan mental

Mereka yang mengalami gangguan kejiwaan akan dipertimbangkan untuk mendapatkan amnesti.

4. Narapidana lanjut usia dan sakit berkepanjangan

Mereka yang berusia lanjut serta memiliki kondisi kesehatan kronis dapat diberikan amnesti.

Baca juga: BEM SI Gelar Aksi Demo Maraton Serentak di Seluruh Indonesia Tuntut Transparansi Program MBG dan Adili Jokowi

Koruptor dan Pengedar Narkoba Tidak Termasuk dalam Amnesti

Supratman kembali menegaskan bahwa pengedar narkoba serta pelaku tindak pidana korupsi tidak akan mendapatkan amnesti.

"Untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak narkotika dengan status pengedar, apapun itu tidak akan kita berikan," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah masih menyusun data final sebelum diajukan ke DPR untuk mendapatkan pertimbangan dari Presiden.

"Itulah mengapa lama data ini kami belum kirim-kirim ke Presiden, karena nanti Presiden yang mengirimkan ke DPR untuk meminta pertimbangan," pungkasnya.


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post