×
image

Nama-Nama Lain Selain AKBP Bintoro Terseret dalam Kasus Suap

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 09 Feb 2025

Kasus suap AKBP Bintoro, juga menyeret nama lain di jajaran Polres Metro Jakarta Selatan. (tangkap layar X)

Kasus suap AKBP Bintoro, juga menyeret nama lain di jajaran Polres Metro Jakarta Selatan. (tangkap layar X)


LBJ - Selain AKBP Bintoro, empat nama lainnya ikut terseret dalam kasus dugaan suap terkait penghentian perkara pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur yang melibatkan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi tegas kepada mereka.

Empat Nama Lain yang Diduga Terlibat

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), selain AKBP Bintoro, setidaknya empat orang lainnya yang berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan diduga terlibat dalam kasus suap tersebut. Mereka adalah:

  • AKBP Gogo Galesung – eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
  • Ahmad Zakaria – eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan
  • Novian Dimas – Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan
  • AKP Mariana – eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan

Ketiga nama terakhir diduga terlibat dalam upaya penghentian penyelidikan kasus kejahatan yang seharusnya diusut tuntas.

Baca juga: AKBP Bintoro Dipecat dari Polri, Menangis dan Ajukan Banding

Tiga Orang Dipecat Tidak dengan Hormat

Sidang KKEP memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga orang yang terbukti terlibat dalam kasus ini. Ketiganya adalah:

  1. AKP Mariana
  2. AKBP Bintoro
  3. Ahmad Zakaria

Menurut Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam, AKBP Bintoro menerima aliran dana sebesar Rp 100 juta untuk menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut. Uang suap tersebut masuk ke kantong pribadi Bintoro saat ia masih menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kurang lebih, ya tidak jauh dari angka yang beredar terakhir di publik. Bukan Rp 20 miliar, Rp 5 miliar, atau Rp 17 miliar, melainkan sekitar Rp 100 juta lebih," jelas Anam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

Selain dipecat, Bintoro juga diperintahkan untuk meminta maaf kepada pimpinan Polri dan orang-orang yang dirugikan akibat perbuatannya.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan di Kebayoran Baru Cabut Gugatan terhadap AKBP Bintoro, Ada Apa?

Sanksi Demosi untuk Dua Nama Lain

Dua orang lainnya, yakni AKBP Gogo Galesung dan Novian Dimas, mendapatkan sanksi yang lebih ringan berupa demosi selama delapan tahun. Mereka juga dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 20 hari serta larangan untuk berdinas di satuan reserse.

"AKBP GG sama Ipda ND itu demosi 8 tahun, terus penempatan khusus selama 20 hari, dan tidak boleh ditempatkan di unit penegakan hukum reserse," ujar Anam.

Demosi atau pemindahan jabatan ini merupakan langkah untuk menurunkan pangkat dan tanggung jawab mereka sebagai bagian dari hukuman atas keterlibatan dalam kasus tersebut.

Banding Diajuukan oleh Kelima Terduga Pelaku

Meskipun telah menerima putusan dari sidang KKEP, kelima orang yang terseret dalam kasus ini mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan kepada mereka. Menurut Anam, proses banding ini merupakan hak mereka sesuai aturan Polri.

"Semuanya mengajukan banding," ungkap Anam.

Baca juga: Fakta Lengkap Pemerasan Rp20 Miliar AKBP Bintoro dan Sidang Etik yang Menanti

Kasus ini bermula dari dugaan suap untuk menghentikan penyelidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur yang seharusnya ditangani secara hukum. Aliran dana suap tersebut terungkap melalui sidang etik yang dipantau oleh tim dari Komisi Kode Etik Polri dan Kompolnas.

Kasus ini mendapat sorotan publik karena melibatkan beberapa pejabat kepolisian tingkat tinggi di Polres Metro Jakarta Selatan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post