×
image

AKBP Bintoro Dipecat dari Polri, Menangis dan Ajukan Banding

  • image
  • By Shandi March

  • 08 Feb 2025

AKBP Bintoro Menangis Usai Dipecat Jadi Polisi. (IG@pandugaid)

AKBP Bintoro Menangis Usai Dipecat Jadi Polisi. (IG@pandugaid)


LBJ – Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, tak kuasa menahan air mata usai resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia. Keputusan itu diambil dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2), buntut dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan.

Usai pembacaan putusan sidang, Bintoro tampak emosional dan menyesali perbuatannya. “Menyesal dan menangis,” ujar Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang ikut memantau jalannya sidang.

Selain diberhentikan, Bintoro diwajibkan meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Meski demikian, ia tidak tinggal diam dan memilih untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan perdata yang diajukan korban pemerasan terhadap Bintoro pada 6 Januari 2025. Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL tertanggal 7 Januari 2025.

Baca juga : Tersangka Pembunuhan di Kebayoran Baru Cabut Gugatan terhadap AKBP Bintoro, Ada Apa?

Korban menuntut pengembalian uang sebesar Rp5 miliar serta aset yang disita secara tidak sah terkait penyelidikan kasus pembunuhan yang menjerat tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

Pada April 2024, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Arif dan Bayu atas dugaan keterlibatan dalam kematian seorang pekerja seks komersial anak.

Korban meninggal akibat kekerasan seksual serta konsumsi narkoba yang diberikan kedua tersangka. Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Namun, selama proses penyelidikan, AKBP Bintoro diduga meminta uang sebesar Rp20 miliar kepada keluarga tersangka. Tak hanya itu, ia juga membawa mobil Ferrari serta motor Harley Davidson dengan janji akan menghentikan penyidikan.

Baca juga : Dugaan Pemerasan Rp 20 Miliar, AKBP Bintoro dan 3 Anggota Dipatsus oleh Polda Metro Jaya

Menanggapi tuduhan tersebut, Bintoro bersikeras membantah terlibat dalam pemerasan. Ia menuding Arif dan Bayu sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar untuk menyudutkannya.

Namun, putusan PTDH tak hanya menimpa dirinya. Dua perwira lainnya, AKP Zakaria yang menjabat Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan serta AKP Mariana dari Unit PPA, juga turut diberhentikan tidak dengan hormat.

Di sisi lain, dua polisi lainnya, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas, mendapatkan sanksi lebih ringan berupa demosi selama delapan tahun serta penempatan khusus selama 20 hari. Kendati demikian, mereka juga berencana mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Baca juga : AKBP Bintoro Siap Buka Rekening Keluarga, Bantah Tudingan Pemerasan

Kasus pemecatan AKBP Bintoro menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum. Publik berharap agar langkah ini menjadi peringatan bagi aparat kepolisian lainnya agar tidak menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post