Polisi Gerebek Pusat Narkoba dan Judi di Rejang Lebong, 10 Pelaku Ditangkap
By Cecep Mahmud
07 Feb 2025

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, mengungkapkan bahwa operasi ini adalah puncak dari investigasi yang dilakukan sejak 2022. (foto X/@poldabengkulu)
LBJ - Sebuah operasi besar digelar oleh pihak kepolisian untuk memberantas aktivitas narkoba dan judi yang marak di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Operasi yang dilakukan pada Kamis (6/2/2025) ini melibatkan 282 personel gabungan dari Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, dan Brimob dengan mengerahkan kendaraan antipeluru demi memastikan keamanan.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, mengungkapkan bahwa operasi ini adalah puncak dari investigasi yang dilakukan sejak 2022. Indikasi adanya pusat transaksi narkoba dan judi telah lama terlacak, dengan lokasi yang digunakan untuk transaksi narkoba dan permainan judi jackpot jenis “barbar”.
“Para bandar menyediakan rumah khusus untuk transaksi dan mengonsumsi sabu, sekaligus tempat bermain judi jackpot. Aktivitas ini telah kami pantau sejak lama,” ujar Eko saat konferensi pers, Kamis (6/2/2025).
Baca juga: Polisi Tertembak Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Deli Serdang
Laporan Masyarakat dan Dampak Sosial
Penggerebekan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang secara diam-diam melaporkan aktivitas tersebut. Warga setempat merasa khawatir akan dampak narkoba dan judi terhadap generasi muda dan kehidupan sosial di desa mereka.
“Banyak laporan masuk secara diam-diam karena warga takut akan dampaknya. Mereka khawatir aktivitas ini merusak anak muda dan menyebabkan masalah keluarga. Ada silent majority yang meminta kami bertindak,” tambah Eko.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa tingginya aktivitas narkoba dan judi di kawasan tersebut berkontribusi pada peningkatan angka putus sekolah dan perceraian di daerah itu. Fenomena ini bahkan menjadi perhatian khusus bagi tokoh agama, adat, dan pemuda setempat.
“Kami menerima banyak laporan terkait lonjakan angka perceraian dan anak putus sekolah akibat aktivitas ini. Inilah yang menjadi alasan Kapolda memerintahkan penindakan tegas,” jelasnya.
Baca juga: Suami Bacok Istri hingga Tewas di NTT, Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam
Penangkapan dan Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 10 orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba dan judi. Di antara para pelaku yang diamankan adalah ABS (40), CA, A (39), S (32), E (55), ADM (25), IS (34), J (15), SJ (36), dan AS (25). Salah satu pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri, meskipun suaminya masih dalam pengejaran.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk:
- 31 paket sabu
- 26 butir ekstasi
- 17 paket ganja
- Uang tunai sebesar Rp 9,1 juta
- Empat butir peluru kaliber 5,56 mm
- 18 set alat isap sabu
- Ponsel, sertifikat tanah, dua timbangan digital, dan berbagai senjata tajam seperti celurit, pisau, serta parang.
AKBP Eko Budiman menambahkan bahwa temuan peluru tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah pelaku memiliki senjata api ilegal.
“Saat ini, kami hanya menemukan peluru, namun kepemilikan senjata api masih kami dalami,” ujarnya.
Komitmen Kepolisian dalam Memberantas Narkoba
Kapolres Rejang Lebong menegaskan bahwa wilayahnya tidak memiliki kampung narkoba dan menekankan komitmen untuk menjaga keamanan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk menjauhi narkoba dan membantu kepolisian dalam menjaga lingkungan mereka.
“Rejang Lebong adalah wilayah yang damai, religius, dan bersih dari narkoba. Tidak ada kampung narkoba di sini. Kami akan terus menjaga dan memastikan hal itu,” tegas Eko.
Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba serta aktivitas perjudian di kawasan tersebut. Kepolisian juga berjanji akan terus melakukan patroli dan menindak tegas setiap pelaku yang terbukti melanggar hukum.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini