×
image

Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 21 Jan 2025

Hasto Kristiyanto,  menguji syarat formil terkait penetapan tersangka oleh KPK. (tangkap layar)

Hasto Kristiyanto, menguji syarat formil terkait penetapan tersangka oleh KPK. (tangkap layar)


LBJ - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan terkait gugatan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, hari ini, Senin, 21 Januari 2025. Sidang ini menyangkut penetapan Hasto sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang ini merupakan buntut dari langkah KPK yang menetapkan Hasto sebagai tersangka. Ia diduga terlibat suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Selain itu, Hasto juga disangkakan menghalangi penyidikan dengan cara meminta Harun Masiku, buronan KPK, untuk menghancurkan barang bukti.

Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang perdana ini akan berlangsung di ruang sidang 05, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan dimulai pukul 10.00 WIB dan akan dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto.

Baca juga: KPK Tolak Penundaan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto di Tengah Praperadilan

Dalam gugatannya, Hasto ingin menguji syarat formil terkait penetapan tersangka oleh KPK. "Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi keterangan SIPP. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Hasto Kristiyanto, sebagai penggugat, berhadapan dengan KPK sebagai pihak termohon. Kasus ini juga melibatkan Donny Tri Istiqomah, kader PDIP yang turut menjadi tersangka bersama Hasto. Keduanya diduga memiliki peran dalam kasus suap yang menyeret eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan dan upaya buron Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merusak ponsel dan melarikan diri. Hal ini menjadi dasar penetapan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan oleh KPK.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Jalani Pemeriksaan KPK: Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Sidang ini akan menentukan apakah langkah KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum. Jika gugatan diterima, status tersangka Hasto bisa saja gugur. Namun, jika gugatan ditolak, proses hukum terhadap Hasto akan terus berlanjut.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post