×
image

Siapa di Balik Lexus RI 25? Aksi di Tol Cilandak Picu Kontroversi

  • image
  • By Shandi March

  • 03 Jan 2026

Viral mobil Lexus RI 25 menyerobot antrean di Tol Cilandak, Jakarta Selatan. (IG@LBJ_Jakarta)

Viral mobil Lexus RI 25 menyerobot antrean di Tol Cilandak, Jakarta Selatan. (IG@LBJ_Jakarta)


LBJ -  Sebuah video yang memperlihatkan mobil Lexus putih berpelat dinas RI 25 menyerobot antrean di gerbang Tol Cilandak, Jakarta Selatan, mendadak ramai diperbincangkan publik. Aksi tersebut menyita perhatian karena pelat nomor RI diketahui hanya digunakan oleh pejabat tinggi negara.

Rekaman itu beredar luas di media sosial sejak akhir Desember 2025. Dalam video tersebut, mobil Lexus tampak mengambil jalur kendaraan lain yang sedang mengantre untuk masuk gerbang tol.

Situasi itu memicu kemacetan dan menuai kritik dari warganet yang menilai perilaku pengemudi tidak mencerminkan ketertiban berlalu lintas.

Baca juga : Air Laut Pasang, BPBD Catat 7 RT Jakarta Terendam Banjir Rob

Kepolisian belum memastikan kepemilikan kendaraan tersebut. Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dono menyatakan pihaknya masih melakukan penelusuran terkait penggunaan kendaraan berpelat RI 25 tersebut.

"Kami masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait benar tidaknya kendaraan tersebut itu milik atau dikuasai instansi tersebut," jelas Dhanar saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).

Dhanar menegaskan bahwa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan kode RI memang diperuntukkan bagi pejabat tinggi negara. Namun, penggunaan pelat tersebut tidak memberikan keistimewaan untuk melanggar aturan lalu lintas.

Ia mengingatkan seluruh pengendara, termasuk kendaraan dinas, agar tetap mematuhi aturan antrean di gerbang tol. Menurutnya, setiap kendaraan hanya boleh melintas satu per satu karena kondisi gardu tol yang sempit.

Baca juga : Awal 2026 Diwarnai Tawuran Manggarai, DPRD DKI Usul Bansos Dicabut

"Semestinya setiap kendaraan mengikuti antrean yang teratur, tidak menyerobot kendaraan lain karena situasi jalan yang sempit ketika melintas gardu tol tersebut. Dengan demikian perilaku pengemudi adalah tidak tertib," ujarnya.

Lebih lanjut, Dhanar menjelaskan bahwa penindakan hukum di jalan tol saat ini difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau mengandung unsur tindak pidana. Di luar itu, petugas lebih mengedepankan pendekatan persuasif.

"Saat ini penindakan pelanggaran lalu lintas dijalan tol dibatasi pelanggaran yang memiliki potensi kecelakaan maupun terindikasi tindak pidana, selain itu kami berikan himbauan saja," kata dia.

Pelat RI 25 sendiri bukan kali pertama menjadi perhatian publik. Nomor tersebut diketahui pernah digunakan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, pada tahun 2024. Saat itu, kendaraan berpelat RI 25 terekam kamera ketika sang menteri meninggalkan kantor di tengah aksi protes para pegawainya.

Rekaman tersebut sempat viral setelah diunggah ke media sosial dan memicu beragam reaksi masyarakat. Dalam video yang beredar, Satryo terlihat berjalan menuju mobil berpelat RI 25 dengan pengawalan ketat, sementara teriakan protes terdengar dari sejumlah pegawai.

Kini, kemunculan kembali pelat RI 25 dalam kasus penyerobotan antrean di Tol Cilandak kembali memantik pertanyaan publik.

Polisi masih menunggu klarifikasi resmi dari instansi terkait untuk memastikan apakah kendaraan tersebut digunakan oleh pejabat yang berhak atau justru disalahgunakan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post