×
image

KUHP Baru Berlaku 2026, Zina dan Kumpul Kebo Resmi Diancam Penjara

  • image
  • By Shandi March

  • 03 Jan 2026

Ilustrasi. Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan pidana terhadap perbuatan zina dan praktik hidup bersama alias kumpul kebo atau living together tanpa ikatan pernikahan mulai 2 Januari 2026. (Foto:Freepik-nikita buida)

Ilustrasi. Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan pidana terhadap perbuatan zina dan praktik hidup bersama alias kumpul kebo atau living together tanpa ikatan pernikahan mulai 2 Januari 2026. (Foto:Freepik-nikita buida)


LBJ - Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan pidana terhadap perbuatan zina dan praktik hidup bersama alias kumpul kebo atau living together tanpa ikatan pernikahan mulai 2 Januari 2026. Kebijakan ini berjalan seiring dengan efektifnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang menggantikan hukum pidana warisan kolonial.

Melalui KUHP baru, negara memberikan dasar hukum yang lebih tegas terhadap perilaku persetubuhan di luar perkawinan serta kohabitasi atau kumpul kebo. Kohabitasi dimaknai sebagai kehidupan bersama layaknya suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah menurut hukum.

Pengaturan pidana terkait zina tercantum dalam Pasal 411 KUHP. Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman penjara maupun denda diatur secara eksplisit.

Baca juga : DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Tunggu Revisi KUHAP Tuntas

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

Sementara itu, praktik kumpul kebo diatur dalam Pasal 412 KUHP. Negara menetapkan ancaman pidana berbeda bagi pelaku hidup bersama di luar ikatan perkawinan.

"Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Meski ancaman pidana telah ditetapkan, KUHP baru menegaskan bahwa perbuatan zina dan kohabitasi tidak dapat langsung diproses secara otomatis.

Baca juga :Akses Darat Putus, BPBD Aceh Barat Kirim Logistik ke Sikundo Pakai Helikopter

Kedua perbuatan tersebut dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga aparat penegak hukum hanya dapat bertindak apabila menerima laporan dari pihak yang berhak secara hukum.

Berdasarkan Pasal 412 ayat (2) KUHP, pengaduan hanya dapat diajukan oleh pihak tertentu, yakni suami atau istri, orang tua, anak, atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari salah satu pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Tanpa adanya pengaduan resmi, proses penyidikan tidak dapat berjalan.

Ketentuan teknis terkait penyampaian laporan juga diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP. Salah satu ketentuannya tercantum dalam Pasal 14 ayat (1).

“Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu,” demikian bunyi Pasal 14 ayat (1) KUHP baru.

Seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru, aparat penegak hukum memastikan kesiapan institusional. Polri menyatakan telah menyiapkan pedoman teknis pelaksanaan di seluruh jajaran, sementara Kejaksaan Agung melakukan penyesuaian SOP serta peningkatan kapasitas jaksa agar penegakan hukum berjalan seragam dan terukur.

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan KUHP nasional bertujuan menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih modern, berkeadilan, dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila, sekaligus tetap menjaga batas antara kewenangan negara dan ruang privat warga negara.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post