Polres Pusat Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu Jelang Malam Tahun Baru

By Shandi March
01 Jan 2026
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyita total 100 kilogram sabu yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara, sebelum barang haram tersebut beredar di Ibu Kota.(Dok.Rani Stones)
LBJ— Kepolisian menggagalkan rencana peredaran narkotika skala besar yang disiapkan untuk menyasar perayaan malam Tahun Baru. Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyita total 100 kilogram sabu yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara, sebelum barang haram tersebut beredar di Ibu Kota.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Brigadir Jenderal Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai kendaraan towing yang membawa narkotika menuju Jakarta.
Aparat kemudian melakukan pengawasan ketat sejak kendaraan tersebut menyeberang dari Lampung hingga masuk wilayah Banten.
Baca juga : Viral Penganiayaan PKL, Dua Preman Duren Sawit Akhirnya Dibekuk
“Polres Metro Jakarta Pusat akan menyampaikan informasi terkait pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan diedarkan untuk perayaan malam Tahun Baru. Informasinya, narkotika ini berangkat dari Medan menuju Jakarta,” kata Susatyo saat konferensi pers, Rabu (31/12/2025).
Polisi menerima informasi awal pada Rabu (24/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, sebuah kendaraan towing membawa lima unit mobil, dengan salah satu kendaraan diketahui menyimpan sabu dalam jumlah besar. Petugas kemudian membuntuti pergerakan towing tersebut secara senyap.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Brigadir Jenderal Susatyo Purnomo Condro. (Dok.Rani Stones)
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Summarecon Bekasi. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MJ (29). Dari tangan MJ, petugas menyita 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian dengan berat bruto mencapai 53,185 kilogram sabu.
Baca juga : Empat Influencer dan Aktivis Kritis Terima Teror, Ini Daftarnya
“Dari tersangka berinisial MJ, usia 29 tahun, kami mengamankan barang bukti 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian dengan berat bruto 53,185 kilogram,” ujar Susatyo.
Selain sabu, penyidik juga mengamankan dua unit telepon genggam dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander yang digunakan untuk mendukung pengiriman narkotika tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, MJ mengaku tidak bekerja sendiri dan menyebut adanya pengiriman lanjutan.
Berdasarkan keterangan itu, polisi kembali melakukan pengembangan. Penangkapan kedua berlangsung pada Jumat (26/12) sekitar pukul 11.45 WIB di kawasan Bubu Logistik Indonesia, Jalan Diponegoro, Setiamekar, Tambun, Bekasi. Dalam operasi ini, petugas menangkap tersangka berinisial IS (41).
Dari tangan IS, polisi menyita 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 50,006 kilogram. Satu unit mobil Pajero yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut juga diamankan sebagai barang bukti.
Baca juga : Meski Disanksi dan Imbauan Berlaku, Kembang Api Tetap Meledak di Bundaran HI Saat Tahun Baru 2026
“Satu unit mobil Pajero yang digunakan pelaku juga kami amankan. Sabu tersebut disembunyikan dan ditata rapi di dashboard belakang dan samping kendaraan,” jelas Susatyo.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua tersangka hanya berperan sebagai kurir. Polisi menyebut pengendali utama jaringan ini berinisial SRSL dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dengan pengungkapan ini, total barang bukti sabu yang kami sita sebanyak 100 kilogram bruto,” tegas Susatyo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Selain kasus ini, Susatyo juga memaparkan capaian pengungkapan narkotika dalam tiga bulan terakhir.
“Selama tiga bulan terakhir, kami berhasil mengamankan total 109,4 kilogram sabu, 17.700 butir ekstasi, serta 900 cartridge berisi cairan narkotika,” pungkasnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
