Demonstran Aksi Agustus Surabaya Meninggal Saat Ditahan di Rutan Medaeng

By Shandi March
31 Dec 2025
Seorang demonstran aksi Agustus-September 2025 lalu, Alfarisi bin Rikosen (21) dikabarkan meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya. (Dok Kontras Surabaya)
LBJ - Seorang demonstran aksi Agustus–September 2025, Alfarisi bin Rikosen (21), meninggal dunia saat menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Selasa (30/12) pagi. Alfarisi merupakan salah satu peserta aksi yang ditangkap dalam rangkaian penindakan aparat terhadap demonstrasi yang terjadi pada periode tersebut.
Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, menyampaikan bahwa informasi meninggalnya Alfarisi diterima pihaknya langsung dari keluarga korban pada pagi hari.
"Informasi mengenai kematian Alfarisi diterima KontraS Surabaya dari pihak keluarga pada pukul 08.30 WIB di hari yang sama," kata Fatkhul Khoir, Selasa (30/12).
Alfarisi dikenal sebagai pemuda yatim piatu asal Sampang, Madura. Ia tinggal bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos sederhana di kawasan Jalan Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, keduanya mengelola warung kopi kecil di teras tempat tinggal mereka.
Baca juga : 997 Orang Jadi Tersangka Demo Akhir Agustus, 295 Anak Ikut Terjerat
Aparat kepolisian menangkap Alfarisi pada 9 September 2024 di tempat tinggalnya. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai terdakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak. Setelah menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya, petugas memindahkan Alfarisi ke Rutan Medaeng.
"Dengan demikian, Alfarisi meninggal dunia sebelum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan masih berstatus sebagai terdakwa," ujarnya.
Khoir mengungkapkan, selama berada di dalam tahanan, kondisi fisik Alfarisi mengalami penurunan signifikan. Berat badannya dilaporkan menyusut drastis hingga diperkirakan mencapai 30 sampai 40 kilogram. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan tekanan psikologis berat yang dialami almarhum.
Berdasarkan keterangan rekan satu sel, Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang sebelum mengembuskan napas terakhir. Jenazah Alfarisi kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di Sampang, Madura, untuk dimakamkan.
"Serta kuat dugaan tidak terpenuhinya standar minimum kondisi penahanan dan layanan kesehatan di dalam rutan," ucapnya.
Baca juga : Polisi Pastikan Dua Kerangka di Kwitang Adalah Reno dan Farhan, Korban Hilang Saat Demo Agustus
KontraS menilai setiap kematian yang terjadi di dalam tahanan mencerminkan kegagalan serius negara dalam memenuhi kewajibannya.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab hukum langsung atas keselamatan setiap orang yang berada dalam penguasaan aparat.
"Tidak adanya informasi sebelumnya mengenai kondisi medis serius, dikombinasikan dengan laporan penurunan kondisi fisik yang ekstrem, semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian struktural dalam sistem pemasyarakatan dan praktik penahanan," ucapnya.
KontraS mendesak pemerintah segera melakukan penyelidikan independen, transparan, dan menyeluruh atas kematian Alfarisi. Mereka juga meminta negara membuka akses informasi kepada publik dan keluarga korban, serta menjamin pertanggungjawaban hukum jika ditemukan kelalaian aparat.
Baca juga : Viral Caci Gubernur Jabar, Pendemo Gemetar Saat Bertemu Dedi Mulyadi
"Kami mendesak negara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan rutan-rutan lain, serta memastikan akses layanan kesehatan yang layak dan perlakuan manusiawi bagi seluruh tahanan tanpa diskriminasi," katanya.
Khoir menegaskan bahwa kematian Alfarisi tidak boleh dianggap sebagai peristiwa tunggal. Ia menyebut kasus ini mencerminkan pola berulang kematian dalam tahanan yang menunjukkan krisis serius dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum nasional.
"Terutama terhadap mereka yang ditangkap dalam konteks politik dan kebebasan berekspresi," tutup Khoir.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, membenarkan kabar meninggalnya Alfarisi. Ia menyatakan almarhum menghembuskan napas terakhir pada pukul 06.00 WIB.
Pihak rutan menyebut hasil diagnosis medis menunjukkan Alfarisi mengalami gagal pernapasan. Namun, setelah berkoordinasi dengan keluarga, petugas memperoleh informasi bahwa almarhum memiliki riwayat kejang sejak kecil.
Baca juga : KontraS Desak Penelusuran 5 Orang Hilang Usai Demo Agustus di Jakarta dan Daerah
"Jadi kalau diagnosa secara medis kan gagal pernapasan. Tapi tadi pas kakak kandungnya, keluarganya datang tadi menyampaikan memang benar kalau almarhum ini punya riwayat waktu kecil itu kejang-kejang," kata Tristiantoro.
Ia juga menyampaikan bahwa rekan satu perkara Alfarisi mengaku almarhum pernah mengalami gejala serupa saat masih berada dalam tahanan kepolisian.
"Terus dari waktu di tahanan kepolisian pun teman yang satu perkaranya itu bilang Alfarisi memang pernah mengalami juga kejang-kejang itu," ucapnya.
Tristiantoro menambahkan, selama menjalani masa penahanan sekitar empat bulan, Alfarisi dinilai sebagai pribadi yang baik dan tidak pernah menimbulkan masalah di dalam rutan. Bahkan, menjelang wafat, ia masih sempat menjalankan ibadah bersama tahanan lain.
"Bulan September berarti sudah jalan empat bulanan. Baik, beliau enggak ada masalah. Karena informasi juga kan di kamar pun istilahnya Salat Subuh kan di kamar ya Mas itu. Subuh itu Salat dengan teman-temannya begitu," ungkapnya.
Baca juga : Teror Politik di Bangladesh, Aktivis Mahasiswa dan Oposisi Jadi Target Pembunuhan
Ia menegaskan tidak ada tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap Alfarisi selama berada di Rutan Medaeng. Pihak rutan juga mengklaim telah menyampaikan seluruh informasi secara terbuka kepada keluarga, yang kemudian memilih untuk tidak melakukan autopsi.
"Oh, enggak ada Mas. Tadi pun kami sampaikan juga ke kakaknya kalau memang ini 'kami menerima' keluarga kandungnya tadi. Jadi tadi itu sudah kita sampaikan kalau ada pertanyaan lagi atau mau disampaikan monggo gitu tadi. Keluarganya bilang 'cukup' katanya," tegas Tristiantoro.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki menyatakan bahwa proses penuntutan terhadap Alfarisi akan dihentikan sesuai ketentuan hukum setelah adanya surat keterangan kematian.
"Nanti kami minta surat kematian baru kami laporkan ke hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dari dasar itu nanti hakim akan mengeluarkan bahwa penuntutan itu gugur," kata Ahmad.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
