KY Tegaskan Tiga Hakim Kasus Tom Lembong Terbukti Langgar Etik

By Shandi March
27 Dec 2025
Komisi Yudisial (KY) memutuskan ketiga Hakim yang mengadili perkara Importasi Gula yakni Hakim Dennie Arsan, Purwanto S, dan Alfis ππ²πΏπ―ππΈππΆ melakukan pelanggaran Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim. (X@thomarchives)
LBJ - Komisi Yudisial menyatakan tiga hakim yang menangani perkara korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Putusan tersebut mempertegas adanya pelanggaran dalam proses persidangan yang sebelumnya berujung vonis pidana terhadap Tom Lembong.
Tiga hakim yang dinyatakan melanggar kode etik terdiri dari Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Ketiganya dinilai tidak menjaga standar etik sebagaimana diatur dalam pedoman perilaku hakim.
Baca juga : Curanmor Bersenpi di Jakarta Selatan, Polisi Buru Pelaku Todong Warga
Komisi Yudisial mengeluarkan putusan tersebut melalui Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno pada 8 Desember 2025. Dalam putusan itu, KY mengusulkan sanksi sedang berupa larangan bersidang atau non-palu selama enam bulan terhadap para terlapor.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai keputusan KY sebagai bukti bahwa keberatan yang selama ini diajukan pihaknya memiliki dasar kuat. Ia menyebut proses hukum yang dijalani kliennya akhirnya mendapat titik terang di ranah etik.
"Akhirnya upaya tim penasihat hukum, berhasil membuktikan hakimnya bersalah," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, melalui pesan singkat, Jumat (26/12).
Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Baca juga : Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong, Anies: God Works in Mysterious Ways
Pelaporan tersebut dilakukan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara penyelewengan izin impor gula.
Langkah pelaporan itu, menurut Tom Lembong, bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai upaya mendorong perbaikan sistem hukum dan menjaga integritas lembaga peradilan di Indonesia.
Perkembangan perkara ini terjadi setelah Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Meski demikian, proses etik terhadap para hakim tetap berjalan dan berujung pada rekomendasi sanksi dari Komisi Yudisial.
Publik menilai langkah KY penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
