Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta Sabtu 27 Desember 2025, Simak Pengecualiannya

By Shandi March
27 Dec 2025
Ilustrasi.Tak Ada Ganjil Genap berlaku di jalanan Jakarta, Sabtu 27 Desember 2025. (Foto:Pixabayharveyzoka)
LBJ - Menjelang penutup tahun, intensitas mobilitas masyarakat metropolitan Jakarta tampak tetap tinggi, bahkan bertepatan dengan momen akhir pekan yang dinantikan. Kabar baik menghampiri para pengguna jalan, khususnya pada Sabtu (27/12). Mereka tidak perlu lagi memusingkan pembatasan kendaraan karena kebijakan ganjil genap di Ibu Kota resmi ditiadakan.
Peniadaan aturan ini secara langsung memberikan kelonggaran signifikan bagi masyarakat yang merencanakan berbagai aktivitas, mulai dari bepergian bersama keluarga hingga sekadar menikmati waktu luang tanpa harus terpaku pada penyesuaian angka terakhir pelat nomor kendaraan mereka.
Secara fundamental, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan ganjil genap sebagai instrumen utama untuk mengendalikan tingkat kepadatan lalu lintas selama hari kerja.
Baca juga : Aksi Curanmor Pakai Senpi Gegerkan Kembangan, Motor Ojol Jadi Sasaran
Aturan ini membatasi pergerakan kendaraan pribadi berdasarkan kesesuaian antara angka pamungkas pelat nomor dengan tanggal kalender.
Dasar Hukum dan Penerapan Pengecualian
Pemerintah sendiri telah menetapkan sejumlah pengecualian mendasar dalam pelaksanaannya, salah satunya pada hari Sabtu, Minggu, dan juga hari libur nasional. Mengingat hari ini jatuh pada kategori akhir pekan, pembatasan kendaraan pribadi otomatis diistirahatkan sepenuhnya.
Meskipun ketentuan jam operasional ganjil genap—pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB—biasa diterapkan pada hari kerja, waktu tersebut menjadi tidak relevan pada 27 Desember 2025 ini. Pembatasan lalu lintas berbasis pelat nomor ini dipastikan tidak akan berlaku sepanjang hari.
Pemerintah dengan tegas mengatur bahwa peraturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku efektif pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Aturan tersebut secara mutlak tidak diberlakukan pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta tanggal merah yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Baca juga : BGN Apresiasi Warga Bangun SPPG Mandiri untuk Program Gizi
Aturan mengenai Ganjil Genap ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Pelanggar aturan pada hari-hari aktif dapat menghadapi sanksi berat.
Menurut Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancaman hukuman bagi pelanggar ganjil genap berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Sanksi ini tetap berlaku, terutama saat pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di banyak titik.
Peniadaan aturan ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang ingin beraktivitas, bepergian bersama keluarga, atau sekadar menikmati libur akhir pekan tanpa harus menyesuaikan pelat nomor kendaraan.
Meskipun pembatasan pelat nomor ditiadakan, para pengendara diimbau keras untuk tetap mempertahankan kedisiplinan dan bertanggung jawab saat berkendara. Potensi kemacetan tetap tinggi, terutama di titik-titik yang menjadi destinasi favorit saat akhir pekan.
Pengendara wajib mengatur waktu perjalanan secara bijak, memanfaatkan aplikasi navigasi untuk memantau situasi jalan, dan yang paling utama, memprioritaskan keselamatan diri dan pengguna jalan lain.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
