Sidang Delpedro Marhaen Diwarnai Aksi Syal Pink Bertuliskan “Makin Ditekan Makin Melawan”

By Shandi March
16 Dec 2025
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen saat dipindahkan dari Polda metro jaya ke Kejaksaan. (X@ommi_siregar)
LBJ - Keluarga dan pendukung Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menunjukkan solidaritas terbuka dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12). Mereka membawa syal berwarna pink dengan tulisan mencolok “makin ditekan makin melawan” sebagai simbol perlawanan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Para pendukung tampak mengenakan syal tersebut dengan berbagai cara. Sebagian mengikatnya di lengan kiri, sementara lainnya mengenakannya di leher saat memasuki ruang sidang.
Kehadiran mereka sempat memicu ketegangan ketika petugas keamanan menahan rombongan untuk masuk. Adu argumen terjadi sebelum akhirnya keluarga dan pendukung diizinkan mengikuti jalannya persidangan.
Baca juga : Menu MBG Dapat Lele Utuh, Prabowo: Lebih Baik dari Zaman Saya Tentara
Sidang tersebut menjadi agenda perdana bagi Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis saat demonstrasi Agustus lalu. Proses hukum ini resmi bergulir pada 16 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tiga terdakwa lain yang ikut disidangkan yakni Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau yang juga admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar. Keempatnya tercatat dalam satu berkas perkara dengan nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst.
Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Harika Nova Yeri sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota Sunoto dan Rosana Kesuma Hidayah. Persidangan ini menyedot perhatian publik karena berkaitan dengan aktivitas advokasi dan gerakan sipil yang sebelumnya ramai diperbincangkan.
Baca juga : Resbob Ditangkap Polisi di Jatim Usai Kontennya Hina Viking dan Sunda
Sebelum sidang perdana digelar, Delpedro bersama Muzaffar, Khariq, dan Syahdan sempat menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut, sehingga perkara tetap berlanjut ke tahap persidangan pokok.
Aksi simbolik berupa syal bertuliskan “makin ditekan makin melawan” mencerminkan sikap keluarga dan pendukung yang menilai proses hukum ini sarat tekanan.
Mereka berharap persidangan berjalan terbuka dan adil, sekaligus menjadi ruang untuk menguji tudingan penghasutan yang dialamatkan kepada para terdakwa.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
