×
image

Polisi Ungkap Awal Mula 6 Anggota Aniaya Mata Elang hingga Tewas di Kalibata

  • image
  • By Shandi March

  • 13 Dec 2025

Ilustrasi.  Dua mata elang atau debt collector tewas akibat pengeroyokan oleh 6 orang oknum polisi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.(Foto:Freepik)

Ilustrasi. Dua mata elang atau debt collector tewas akibat pengeroyokan oleh 6 orang oknum polisi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.(Foto:Freepik)


LBJ - Aparat kepolisian membeberkan penyebab pengeroyokan dua mata elang atau debt collector yang berujung maut di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (11/12) itu kini menyeret enam anggota Polri sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa insiden bermula saat dua mata elang menghentikan sepeda motor yang dikendarai anggota kepolisian.

"Pertama, pertanyaannya terkait dengan apa kaitan peristiwa ketika kedua debt collector korban memberhentikan kendaraan. Jadi kendaraan tersebut betul digunakan oleh anggota, sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12).

Baca juga : Fakta Lengkap Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata, Enam Polisi Aktif Jadi Tersangka

Meski demikian, Trunoyudo belum menguraikan secara rinci peran masing-masing anggota yang kini berstatus tersangka dalam pengeroyokan tersebut. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan keterlibatan para pelaku.

Sebelumnya, Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika dua mata elang menghentikan seorang pengendara motor di lokasi kejadian.

Tak lama berselang, sekelompok orang turun dari sebuah mobil dan langsung melakukan pemukulan.

"Kronologisnya, tadi ada salah satu pengguna sepeda motor lah. Nah, sepeda motor tiba-tiba distop oleh teman-teman ini. Setelah distop, diberhentiin lah, biasa. Nah, baru diberhentiin, ini menurut keterangan saksi, baru diberhentiin terus, dari pengguna jalan yang lain keluar dari mobil," kata Mansur.

Baca juga : Satgas PKH Sita Lahan Sawit Anak Usaha Astra, Kerugian Negara Menggunung

Ia menambahkan pengeroyokan berlangsung singkat namun brutal.

"Tiba-tiba datanglah mobil yang pengendara mobil di jalan juga. Pengendara mobil enggak tahu dari mana tiba-tiba turun untuk membantu. Terus dipukulinlah si matel itu," lanjutnya.

Setelah kejadian pengeroyokan, situasi di lokasi sempat memburuk. Massa kembali mendatangi area tersebut dan melakukan perusakan serta pembakaran terhadap sejumlah fasilitas, termasuk kios dan kendaraan.

Hasil penyelidikan polisi menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya diketahui bertugas di lingkungan Mabes Polri.

Trunoyudo menegaskan para tersangka dijerat dengan pasal pidana berat.

"Pasal yang dikenakan 170 ayat 3 KUHP. Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tegasnya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post