Motif Sakit Hati Terungkap di Kasus Mayat Terbungkus Plastik Cikupa: Diludahi Saat Menagih Utang

By Shandi March
27 Nov 2025
LBJ - Polisi akhirnya mengurai satu per satu benang kusut kasus pembunuhan tragis yang menimpa Danu Warta Saputra (21). Jasadnya ditemukan dalam kondisi terbungkus karung dan plastik hitam di kawasan Jembatan Tol Kampung Bunder, Cikupa, Tangerang. Pelaku berinisial SA (30) mengaku melakukan aksi keji itu karena diliputi amarah setelah dirinya dihina saat menagih utang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa pengakuan pelaku menjadi pintu masuk untuk memahami bagaimana peristiwa itu terjadi.
"Pelaku ini sakit hari karena diludahi saat pelaku menagih utang sebesar Rp500 ribu kepada korban," kata Andi di Tangerang dilansir Antara, Kamis (27/11).
Baca juga : Empat Sidik Jari Ditemukan di Lakban Arya Daru, Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Penyelidikan
Menurut penyidikan, SA mendatangi kontrakan korban di kawasan Cikupa pada 14 November 2025. Ia memanfaatkan momen ketika korban sedang tidur. Tanpa ragu, SA masuk ke kontrakan, menuju dapur, mengambil pisau, dan langsung menyerang korban.
"Pelaku masuk kontrakan kemudian mengambil pisau di dapur dan langsung menyerang korban dengan menggorok lehernya," ungkap Kapolres.
Tidak berhenti di situ, SA juga menutup wajah korban dengan bantal hingga dipastikan tidak bernyawa. Untuk menghilangkan jejak, ia memasukkan tubuh korban ke dalam karung dan membungkusnya dengan plastik hitam. Setelah itu, jenazah dibuang ke lokasi yang akhirnya ditemukan warga.
Baca juga : Dua Pekerja Migran Indonesia Tewas dalam Tragedi Kebakaran 7 Gedung Apartemen Hong Kong
Tindakan SA berlanjut setelah pembunuhan. Ia mengambil sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada jaringan penadah kendaraan.
"Motor korban diambil dan dijual dengan nilai Rp 5 juta kepada para penadah," ujar Andi.
Polisi kemudian meringkus enam orang yang diduga terlibat sebagai penadah, masing-masing berinisial AR, L, H, RS, RH, dan E. Penyidik kini terus mendalami peran setiap orang dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 338 KUHP serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal mulai dari 20 tahun hingga pidana mati.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
