×
image

KPK Beberkan Modus Abdul Wahid Gunakan Uang Korupsi untuk Jalan ke Luar Negeri

  • image
  • By Shandi March

  • 06 Nov 2025

Gubernur Riau Abdul Wahid gunakan unag hasil korupsi untuk bepergian ke luar negeri. (X@SumandoGaek)

Gubernur Riau Abdul Wahid gunakan unag hasil korupsi untuk bepergian ke luar negeri. (X@SumandoGaek)


LBJ — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. Lembaga antirasuah itu menemukan bahwa sebagian dana hasil pungutan dari sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau digunakan sang gubernur untuk membiayai perjalanan ke luar negeri.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Abdul Wahid tercatat beberapa kali melakukan perjalanan luar negeri dengan menggunakan uang hasil korupsi tersebut.

“Salah satu kegiatannya itu adalah pergi lawatan ke luar negeri. Salah satunya ke Inggris, kemudian ada juga ke Brasil, dan yang rencananya yang terakhir ini mau ke Malaysia,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga : Guru SMP di Subang Tampar Siswa, Bawa Nama Dedi Mulyadi untuk Bela Diri

Namun, rencana kunjungan ke Malaysia itu urung terlaksana lantaran Abdul Wahid lebih dulu diciduk tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November.

“Ada informasi akan adanya perjalanan ke Malaysia, tetapi itu kan keburu ditangkap,” kata Asep menambahkan.

Menurut KPK, dana yang digunakan untuk berbagai perjalanan tersebut dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN). Ia berperan sebagai pengumpul dan penyalur dana keperluan pribadi Abdul Wahid.

“Uang itu dikumpulkan di saudara DAN. Jadi kalau ada perlu kegiatan apa, maka DAN inilah yang nanti menyiapkan. Salah satunya yang kami monitor itu adalah untuk perjalanan ke London, kemudian ke Brasil,” jelas Asep.

Baca juga : Warga Baduy Jadi Korban Begal di Jakarta, DJ Donny Singgung Banyak Pengangguran

Selain mengusut aliran dana untuk perjalanan ke luar negeri, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dari rumah dinas Abdul Wahid di kawasan Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut uang tersebut ditemukan dalam bentuk 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS, atau setara Rp800 juta jika dikonversi ke rupiah.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS, atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta,” ujar Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Penyitaan dilakukan tak lama setelah operasi tangkap tangan terhadap Abdul Wahid dan orang kepercayaannya, Tata Maulana, di Riau.

Pada 3 November 2025, KPK menangkap Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan. Sehari kemudian, Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke lembaga antirasuah tersebut.

Baca juga : Pembunuhan Sadis di Bojonggede Gegerkan Warga, Polisi Ringkus 3 Pelaku Tanpa Perlawanan

KPK kemudian menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus ini, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat dan kontraktor di lingkungan Pemprov Riau sepanjang tahun anggaran 2025.

Lembaga antirasuah kini menelusuri lebih lanjut ke mana aliran dana hasil pungutan tersebut mengalir, termasuk indikasi penggunaan untuk kepentingan pribadi di luar negeri.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post