LPSK Pastikan Dokter Cabul Bayar Restitusi Rp106 Juta untuk 5 Korban Pelecehan Seksual di Garut

By Shandi March
29 Oct 2025
MSF (33), pria, alias Dokter Iril (baju oren) terpidana pelaku pelecehan seksual terhadap lima orang ibu hamil di Garut, Jawa Barat. (X@DivHumas_Polri)
LBJ — Lima ibu hamil korban pelecehan seksual oleh dokter kandungan M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril akhirnya menerima restitusi senilai total Rp106 juta. Pembayaran ganti rugi itu dilakukan langsung oleh terpidana usai putusan Pengadilan Negeri Garut berkekuatan hukum tetap.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Anton Prijanto, memastikan bahwa restitusi tersebut dibayarkan sesuai keputusan pengadilan.
“Restitusi telah dibayarkan oleh terpidana dr. MSF usai putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 195/Pid.Sus/2025/PN.Grt tanggal 2 Oktober 2025,” kata Anton di Kejaksaan Negeri Garut, Selasa (28/10).
Anton menjelaskan bahwa total Rp106 juta tersebut dibagi kepada lima korban dengan nilai yang bervariasi. Setiap korban mendapat kompensasi berdasarkan tingkat kerugian yang dialami selama proses hukum berlangsung.
Baca juga : Korban Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut Bertambah Jadi Lima Orang
Korban inisial AED Rp14,8 juta, korban APN Rp19,6 juta, korban AI Rp30,7 juta, korban ES Rp12,3 juta, dan korban DS sebesar Rp28,7 juta.
LPSK menilai besaran restitusi itu sudah proporsional karena mencakup kerugian materiil dan psikologis. Nilai tersebut mempertimbangkan dampak kehilangan ekonomi dan trauma akibat tindakan cabul dokter yang seharusnya melindungi pasien, bukan menyakitinya.
Kasus ini mulai ditangani LPSK setelah para korban mengajukan permohonan perlindungan pada April 2025. Mereka tidak hanya meminta bantuan hukum, tetapi juga pendampingan psikologis dan pemenuhan hak-hak prosedural.
“Nilai restitusi tersebut mencakup kerugian atas kehilangan kekayaan, serta kerugian akibat penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana,” kata Anton.
Setelah melakukan penilaian dan verifikasi terhadap dampak yang dialami para korban, LPSK mengajukan permohonan restitusi ke pengadilan dan akhirnya dikabulkan.
Baca juga : Dokter Tifa Ancam Tuntut Rektor UGM, Gegara Pernyataan soal Sarjana Muda Jokowi
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul, menegaskan bahwa nilai restitusi yang diterima korban dalam kasus ini tergolong tinggi dibandingkan kasus kekerasan seksual lainnya di Indonesia.
“Jumlah restitusi sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut,” kata Jaya.
Ia menilai langkah LPSK dan pengadilan menjadi preseden penting agar pelaku kekerasan seksual tidak hanya menjalani hukuman pidana, tetapi juga bertanggung jawab terhadap pemulihan korban secara ekonomi dan mental.
Kasus Bermula dari Video Viral di Garut
Aksi tak senonoh Dokter Iril pertama kali terungkap pada April 2025, setelah video yang menampilkan dirinya melakukan tindakan cabul terhadap pasien beredar luas di media sosial. Dalam video itu, terlihat seorang dokter melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG), namun tangannya justru meraba bagian dada pasien.
Publik pun marah dan menuntut aparat hukum bertindak cepat. Kasus itu akhirnya diselidiki dan berujung pada vonis bersalah terhadap sang dokter yang kini berstatus terpidana.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
