×
image

Mahfud MD Heran Diminta Lapor Dugaan Mark Up Whoosh, Ini Kata KPK

  • image
  • By Shandi March

  • 20 Oct 2025

Mahfud MD heran diminta lapor dugaan mark up Whoosh kepada KPK. (Youtube Mahfud MD)

Mahfud MD heran diminta lapor dugaan mark up Whoosh kepada KPK. (Youtube Mahfud MD)


LBJ – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengaku heran dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memintanya membuat laporan resmi terkait dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh.

Mahfud menilai lembaga antirasuah seharusnya bisa langsung bertindak tanpa menunggu laporan masyarakat.

“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum langsung menyelidiki, bukan minta laporan,” ujar Mahfud melalui akun X pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (18/10).

Baca juga : KPK Bongkar Kelakuan Oknum Kemenag Palak Khalid Basalamah Rp39,9 Juta per Jemaah

Mahfud menambahkan, laporan masyarakat hanya dibutuhkan apabila aparat hukum belum mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Namun, jika kasus tersebut sudah menjadi konsumsi publik, penyelidikan mestinya bisa dimulai tanpa laporan resmi.

Ia mencontohkan kasus penemuan mayat yang sudah diberitakan luas sebagai peristiwa yang wajib diselidiki meski tanpa laporan.

Lebih lanjut, Mahfud menilai permintaan KPK itu merupakan kekeliruan kedua. Ia menegaskan, dirinya bukan pihak pertama yang mengungkap persoalan dugaan mark up proyek tersebut.

"Dalam kaitan dengan permintaan agar saya membuat laporan, ini kekeliruan yang kedua dari KPK. Yang berbicara soal kemelut Whoosh itu sumber awalnya bukan saya. Seperti saya sebut di podcast terus terang yang awalnya menyiarkan itu adalah NusantaraTV dalam rubrik 'Prime Dialog' edisi 13 Oktober 2025 dengan narasumber Agus Pambagyo dan Antony Budiawan," tutur Mahfud.

Baca juga : KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Pejabat Kemenag Diduga Dapat Bagian

Ia menjelaskan, dirinya hanya mengutip pernyataan para narasumber yang dinilainya kredibel dan membahas ulang dalam siniar miliknya.

“Jadi, jika memang berminat menyelidiki Whoosh, KPK tak usah menunggu laporan dari saya. Panggil saja saya, nanti saya tunjukkan siaran dari Nusantara TV itu,” kata Mahfud.

Ia juga menyarankan agar KPK memanggil pihak-pihak terkait seperti Nusantara TV, Antony Budiawan, dan Agus Pambagyo untuk dimintai keterangan, bukan diperiksa.

Menanggapi pernyataan Mahfud, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lembaganya memiliki dua mekanisme dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi: menerima laporan masyarakat dan melakukan case building (membangun perkara) secara mandiri.

“KPK proaktif untuk menindaklanjuti setiap laporan aduan masyarakat maupun proaktif melakukan case building dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Budi, Senin (20/10).

Budi menilai, informasi publik seperti yang disampaikan Mahfud merupakan hal positif karena dapat menjadi dasar pengayaan bagi proses penyelidikan.

Baca juga :Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ridwan Kamil, Lisa Mariana Pamer Buku Nikah dan Umumkan Rujuk

“KPK selalu terbuka kepada masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi dan data awal yang valid adanya dugaan tindak pidana korupsi. Silakan menyampaikan kepada KPK, baik nantinya akan menjadi informasi awal maupun pengayaan bagi KPK dalam penanganan suatu perkara,” tandasnya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post