×
image

Fakta Mencengangkan di Balik Kematian Terapis Spa Usia 14 Tahun Asal Indramayu

  • image
  • By Shandi March

  • 15 Oct 2025

Ilustrasi. Terapis spa remaja ditemukan tewas, isu perdagangan anak mencuat. (X@officialfgmedia)

Ilustrasi. Terapis spa remaja ditemukan tewas, isu perdagangan anak mencuat. (X@officialfgmedia)


LBJ - Kasus kematian seorang remaja perempuan berusia 14 tahun berinisial RTA masih menjadi perhatian publik. Remaja yang bekerja sebagai terapis spa itu ditemukan meninggal dunia di lahan kosong kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/10). Polisi hingga kini terus menyelidiki penyebab kematian sekaligus kemungkinan adanya praktik eksploitasi terhadap korban.

Salah satu fakta yang mencuat adalah adanya kabar korban diancam denda sebesar Rp50 juta bila berhenti dari pekerjaannya.

Kabar ini diungkapkan oleh kakak korban, berinisial F, yang menyebut adiknya tidak bisa keluar dari tempat kerja tanpa membayar denda tersebut.

Baca juga : Geger Jasad Terapis Muda di Jaksel, Polisi Temukan Selendang Misterius

“Itu informasi baru sepihak dari pelapor, dari keluarga korban. Kita terus mendalami itu. Kita akan melakukan penyelidikan secara mendalam, apakah informasi ini benar atau tidak,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Lilipaly kepada wartawan, Selasa (14/10).

Selain denda, polisi juga menyoroti asal mula korban mendapatkan pekerjaan. Berdasarkan keterangan keluarga, RTA mendapatkan tawaran kerja sebagai terapis melalui media sosial TikTok. Namun, hal ini masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian.

“Sejauh ini kami baru dapat satu informasi yaitu dari kakaknya ya, dari kakaknya itu sebagai pelapor juga bahwa korban ini mendapatkan informasi terkait pekerjaan itu dari TikTok,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu.

Citra menambahkan, pihak Delta Spa telah mengonfirmasi bahwa korban memang bekerja di sana.

“Intinya, kalau dari manajer sendiri membenarkan bahwa korban ataupun jenazah yang ditemukan ini merupakan salah satu terapis di Delta,” ujarnya.

 Baca juga : Firdaus Oiwobo Pasang Badan untuk Jokowi dan Gibran, DJ Donny Balik Menantang

Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Indramayu untuk memastikan identitas korban.

Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data di KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang digunakan korban.

“Kita kan sedang koordinasi sama Dukcapil di Indramayu, nanti, minggu ini kan kita undang, nanti kita akan pastikan terkait identitas yang dia gunakan itu identitas palsu atau identitas keluarganya kah atau temannya, nanti kita akan pastikan,” jelas AKP Citra Ayu.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI, Ai Maryati Sholihah, menilai indikasi tindak pidana perdagangan anak sangat kuat dalam kasus ini.

Menurutnya, fakta bahwa korban bekerja di lingkungan spa di usia 14 tahun sudah masuk kategori pelanggaran hukum.

 Baca juga : Gencatan Senjata Belum Genap Sepekan, Hamas Eksekusi 8 Orang di Gaza

“Kenyataannya di spa, itu sangat mungkin kalau dalam TPPO. Sehingga kalau saya melihat dari sejumlah indikasi misalnya, penempatan, penerimaan, lalu informasi semacam intimidasi, dan bahkan informasi dari masyarakat kalau pun keluar dari tempat usaha itu, anak-anak ini dipantau bodyguard,” kata Ai.

Ia menegaskan, penyidik perlu mengusut tuntas siapa pihak yang merekrut, menampung, dan mempekerjakan korban. Ia juga menyoroti adanya dugaan praktik prostitusi terselubung di tempat korban bekerja.

“Nah ini yang saya kira juga harus klir di tingkat penyidikan,” ujarnya.

Polisi memastikan akan memproses kasus ini secara terbuka dan profesional. Selain menunggu hasil autopsi, penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang merekrut korban melalui media sosial.

Jika terbukti ada unsur eksploitasi, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post