×
image

Begini Cara Ammar Zoni Dapat Sabu dan Ganja di Dalam Penjara Terungkap

  • image
  • By Shandi March

  • 10 Oct 2025

Ammar Zoni diduga menjadi pengedar di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, setelah menerima pasokan sabu dan ganja sintetis dari pemasok luar rutan. (IG@Rilisidtv)

Ammar Zoni diduga menjadi pengedar di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, setelah menerima pasokan sabu dan ganja sintetis dari pemasok luar rutan. (IG@Rilisidtv)


LBJ — Aktor Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba. Kali ini, ia diduga menjadi pengedar di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, setelah menerima pasokan sabu dan ganja sintetis dari pemasok luar rutan.

Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, menjelaskan bahwa pengiriman narkoba tersebut dilakukan di dalam area rutan.

“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” kata Fatah kepada wartawan, Kamis (9/10).

Baca juga : Kasus Hak Cipta Yoni Dores: Lesti Kejora Jalani 4 Jam Interogasi di Polda

Menurut Fatah, Ammar berkomunikasi dengan pemasok melalui aplikasi pesan Zangi menggunakan ponsel yang diselundupkan.

Setelah menerima paket sabu dan ganja sintetis, Ammar kemudian menyerahkannya kepada tahanan lain untuk diedarkan di dalam rutan.

Kecurigaan petugas muncul saat mereka mengamati gerak-gerik mencurigakan di salah satu kamar tahanan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu, ganja, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba di dalam rutan.

"Dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya," ucap Fatah.

Baca juga : Setelah Tangerang Selatan, Giliran Sekolah Internasional di Jakarta Utara Dapat Teror Bom

Kasus ini bukan yang pertama bagi Ammar Zoni. Berdasarkan catatan, ia sudah empat kali ditangkap karena kasus narkotika.

Kasus pertama terjadi pada 2017 dengan barang bukti ganja dan sabu. Kemudian pada Maret 2023 dan Desember 2023, Ammar kembali ditangkap atas kepemilikan sabu.

Kini, Ammar tak sendirian. Ia diduga bekerja sama dengan lima orang lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Mereka semua kini berstatus tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati bagi pelaku peredaran narkoba.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post