×
image

Kades Kohod Didakwa Terbitkan Sertifikat Palsu di Lahan Laut Tangerang

  • image
  • By Shandi March

  • 01 Oct 2025

Kades Kohod, Arsin. (X @bung_madin)

Kades Kohod, Arsin. (X @bung_madin)


LBJ– Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin, bersama tiga perangkat desanya, kini duduk di kursi terdakwa. Mereka didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan sertifikat tanah pesisir yang sejatinya merupakan lautan, lalu menjualnya ke pihak swasta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa, mengungkapkan praktik itu berlangsung sejak pertengahan 2022 hingga Januari 2025. Para terdakwa mengubah status ratusan hektare lahan perairan menjadi seakan-akan daratan milik warga.

“Arsin selaku Kepala Desa Kohod menawarkan tanah pinggir laut yang ada patok-patok bambu kepada saksi Denny Prasetya Wangsya dari PT Cakra Karya Semesta,” kata Faiq dalam sidang di PN Serang, Selasa (30/9).

Baca juga : Menteri Kelautan dan Perikanan Denda Kades Kohod Rp 48 Miliar

Awalnya tawaran itu ditolak karena tanah tidak memiliki sertifikat. Namun, kemudian muncul pengusaha berinisial HN yang menjanjikan imbalan Rp500 juta jika dokumen syarat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bisa dibuat.

Untuk melancarkan aksinya, terdakwa menggunakan data KTP dan kartu keluarga warga setempat sebagai pemohon semu.

Hasilnya, pada 20 Juni 2022, sebanyak 203 Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) diterbitkan dengan total luas sekitar 300 hektare.

“Masyarakat yang namanya dicantumkan akan mendapat pembagian 40 persen, sedangkan para terdakwa bersama Hasbi Nurhamdi 60 persen,” ujar Faiq.

Dokumen itu dicetak menggunakan perangkat kantor desa. Setelah itu, Bapenda Kabupaten Tangerang menerbitkan 203 SPPT-PBB berdasarkan pengantar resmi yang ditandatangani Arsin.

Baca juga : Profil dan Harta Kekayaan Arsin Kades Kohod, Mendadak Miliarder?

“Penerbitan dilakukan seakan-akan tanah laut tersebut sudah dibayar pajaknya,” tegas JPU.

Tidak berhenti sampai di situ, terdakwa juga mengurus dokumen tambahan seperti PM 1, surat pernyataan kepemilikan, hingga surat keterangan tanah untuk mempercepat proses penerbitan SHM. Sebagai imbalannya, Hasbi memberikan uang Rp250 juta secara bertahap.

Selanjutnya, pada Juli hingga September 2024, Septian Prasetyo mewakili warga Kohod menandatangani perjanjian jual beli dengan PT Cakra Karya Semesta.

“Pada Januari 2025, saksi Denny menyerahkan Rp16,5 miliar kepada terdakwa Arsin sebagai pembayaran,” tutur Faiq.

Lahan tersebut kemudian dijual kembali ke PT Intan Agung Makmur dengan harga Rp39,6 miliar. Dari hasil penjualan awal, sekitar Rp4 miliar dibagikan kepada warga, sementara Rp12,5 miliar dikuasai Hasbi dan sebagian diterima para terdakwa.

“Arsin menerima sekitar Rp500 juta, Ujang Karta Rp85 juta, dan Septian serta Chandra masing-masing Rp250 juta,” ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post