Permohonan Operasi Ganti Kelamin Pria Ini Ditolak PN Madiun, Hakim Ungkap Alasannya
By Shandi March
30 Sep 2025
.png)
PN Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menolak permohonan perubahan jenis kelamin yang diajukan seorang pria berinisial A. (Foto : Freepik)
LBJ – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menolak permohonan perubahan jenis kelamin yang diajukan seorang pria berinisial A. Permohonan tersebut diajukan setelah A menjalani operasi ganti kelamin dan mengaku telah berpenampilan sebagai perempuan.
Hakim tunggal Satriyo Murtitomo menegaskan bahwa pergantian status kelamin harus memiliki dasar medis yang jelas.
“Walaupun dalam persidangan telah diajukan bukti terkait telah dilakukannya operasi perubahan jenis kelamin, namun hal itu tidak dapat menerangkan mengenai latar belakang alasan Pemohon melakukan perubahan kelamin serta tidak dilakukan pemeriksaan hormon dan kromosom, pemeriksaan reproduksi dan urologis terlebih dahulu sebelum dilakukan operasi,” ujar Satriyo dalam pertimbangan putusan, Selasa (23/9), dikutip dari portal Dirjen Badan Peradilan Umum, Dandapala.
Baca juga : Merasa Dicueki Polisi, Wisatawan Thailand Minta Bantuan Damkar Temukan HP di Bogor
Satriyo juga menambahkan, tes kejiwaan, pemeriksaan hormon, dan analisis kromosom menjadi syarat penting yang belum dipenuhi pemohon.
Karena itu, alasan non-medis seperti faktor sosial atau psikologis tidak dapat menjadi landasan hukum untuk mengganti status jenis kelamin.
Dalam proses sidang, pemohon menghadirkan 12 bukti surat dan dua saksi, termasuk kakak kandungnya. Namun, majelis hakim menilai seluruh bukti tidak mampu membuktikan dalil yang diajukan.
Hakim pun mengacu pada postulat nomen non sufficit si res non sit de jure aut de facto yang berarti penyebutan semata tidak cukup jika tidak disertai dasar hukum dan fakta yang mendukung.
Baca juga : Pedagang se-Jakarta Kompak Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Minta Perlindungan Pemerintah
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, hakim berpendapat Pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil pernohonannya sehingga sudah sepatutnya untuk ditolak,” tegas Satriyo.
Putusan ini menegaskan pentingnya dasar medis dan legal dalam setiap permohonan perubahan jenis kelamin di Indonesia.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini