Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara untuk Eks Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak
By Shandi March
22 Sep 2025
.png)
Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Pencabulan 3 Anak. (X@kegblgnunfaedh)
LBJ– Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menghadapi tuntutan hukuman berat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (22/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 20 tahun penjara atas dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan di bawah umur.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di ruang Cakra PN Kota Kupang dan dipimpin Ketua Majelis Hakim AA GD Agung Parnata bersama dua hakim anggota, Putu Dima Indra serta Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dengan dikurangkan masa penangkapan dan penahanan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata JPU Arwin Adinata menyampaikan tuntutan.
Baca juga : Eks Kapolres Ngada Nyatakan Banding Usai Vonis Diberhentikan Tidak Hormat, Tersandung Kasus Pencabulan
Jaksa juga menuntut denda Rp5 miliar serta restitusi Rp359 juta untuk para korban.
Terdakwa tiba di PN Kupang sekitar pukul 09.20 WITA dengan bus tahanan Kejaksaan Negeri Kupang dan langsung dikawal petugas menuju ruang tahanan.
Sidang berlangsung tertutup sejak pukul 10.30 WITA untuk melindungi identitas korban. Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perwira menengah Polri dengan jabatan strategis.
Kasus ini mencuat setelah Australian Federal Police (AFP) memberi informasi kepada Divisi Hubinter Mabes Polri mengenai video pencabulan anak yang diduga dilakukan Fajar dan diunggah ke situs pornografi anak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Mabes Polri dan Polda NTT menangkap Fajar pada 20 Februari di sebuah hotel di Kota Kupang. Saat ditangkap, ia juga terbukti positif narkoba.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang korban dewasa berusia 20 tahun. Selain itu, Fajar diduga merekam aksinya dan mengunggahnya ke dark web.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini