×
image

Pengacara Swasta Ambil Alih Kasus Gibran dalam Gugatan Ijazah Rp125 Triliun

  • image
  • By Shandi March

  • 16 Sep 2025

Tim kuasa hukum Gibran berasal dari Ad Infinitiun Kindness (AK) Law Firm, yakni Dadang Herli Saputra, Basuki dan Anton Aulawi. (X@Kopipait__78)

Tim kuasa hukum Gibran berasal dari Ad Infinitiun Kindness (AK) Law Firm, yakni Dadang Herli Saputra, Basuki dan Anton Aulawi. (X@Kopipait__78)


LBJ – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memutuskan menunjuk pengacara swasta setelah keberatan dari Subhan Palal, warga sipil yang menggugatnya sebesar Rp125 triliun, diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (8/9).

Dalam sidang tersebut, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang awalnya mewakili Gibran ditolak oleh majelis hakim.

Menanggapi hal itu, Gibran menunjuk Ad Infinitum Kindness LawFirm (AK Lawfirm) sebagai kuasa hukum baru.

“(Surat kuasa per) Tanggal 9 (September 2025). Betul, kami terima kuasa langsung dari Gibran,” kata pengacara Dadang Herli Saputra, Senin (15/9).

Baca juga : Ijazah SMA Dipermasalahkan, Gibran Digugat Warga Rp125 Triliun ke PN Jakpus

Dadang dan dua rekannya hadir mengenakan jas hitam di ruang sidang Soebekti 3 sekitar pukul 10.54 WIB.

Mereka duduk di kursi tergugat berhadapan dengan Subhan. Majelis hakim yang dipimpin Budi Prayitno memulai sidang setelah semua pihak hadir, termasuk perwakilan hukum KPU sebagai tergugat kedua.

Saat pemeriksaan dokumen, majelis hakim menemukan bahwa fotokopi KTP Gibran belum diserahkan dan tim pengacara belum terdaftar di sistem elektronik PN Jakpus.

“KTP Tergugat 1 (T1) kan belum (dibawa) ya, untuk fotocopy KTP T1,” ucap Hakim Budi. Karena itu, sidang ditunda hingga Senin (22/9) dengan agenda melengkapi legal standing sebelum mediasi.

Usai sidang, Dadang mengungkapkan tidak ada arahan khusus dari Gibran.

“Belum ada arahan khusus (dari Gibran). Saya kira biasa saja,” ujarnya singkat.

Baca juga :SBY dan Gibran Bahas Kondisi Bangsa, AHY Ungkap Isi Pembicaraan

Latar Belakang Gugatan

Gugatan Subhan berawal dari dugaan pelanggaran syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Subhan menilai Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam petitumnya, Subhan meminta hakim menyatakan jabatan Gibran sebagai wapres tidak sah dan menghukum para tergugat “membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara.”

Dalam sidang perdana 8 September 2025, Jaksa Pengacara Negara sempat mewakili Gibran, namun Subhan keberatan.

“Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” tanya Subhan kala itu. Setelah keberatan diterima, majelis hakim meminta perwakilan JPN keluar ruangan.

Dengan penunjukan AK Lawfirm, Gibran kini bersiap menghadapi proses hukum berikutnya. Sidang lanjutan akan menentukan legal standing seluruh pihak sebelum mediasi.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post