Ijazah SMA Dipermasalahkan, Gibran Digugat Warga Rp125 Triliun ke PN Jakpus
By Shandi March
04 Sep 2025
.png)
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menghadapi gugatan perdata senilai Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Tangkap layar TV Parlemen)
LBJ - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menghadapi gugatan perdata senilai Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan oleh seorang warga melalui kuasa hukumnya, Subhan, yang juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak tergugat.
Menurut Subhan, inti gugatan terletak pada persoalan ijazah jenjang pendidikan Gibran.
“Gibran enggak punya ijazah SMA sederajat,” ujarnya tegas saat dikonfirmasi. Pihak penggugat menilai Gibran tidak memenuhi syarat administratif saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Baca juga : AHY Pastikan Hubungan dengan Gibran Harmonis, Bantah Isu Ketegangan
Dalam materi gugatan, penggugat meminta agar Gibran dinyatakan tidak sah menduduki jabatan Wakil Presiden periode 2024–2029.
Selain itu, ia menuntut ganti rugi yang diklaim mewakili seluruh warga Indonesia dan harus disetorkan ke kas negara.
Berdasarkan data KPU, Gibran tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), serta melanjutkan ke UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007). KPU mengategorikan kedua lembaga pendidikan tersebut setara dengan jenjang SMA.
Namun, penggugat menolak argumen tersebut dan beranggapan syarat pendidikan SMA dalam aturan pemilu harus berasal dari lembaga yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia. Oleh karena itu, ia menilai pencalonan Gibran cacat hukum.
Baca juga : Ramai Isu Ogah Salaman, Gibran Pamer Momen Akrab dengan Bahlil dan AHY
Dalam gugatannya, penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat secara tanggung renteng.
“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan disetorkan ke kas negara,” bunyi salinan gugatan.
Lebih jauh, penggugat menambahkan permintaan uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari apabila putusan tidak segera dijalankan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini