Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Korupsi Bansos Beras Rp200 Miliar
By Shandi March
12 Sep 2025
.png)
Kakak Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, menjadi salah satu tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras. (IG@kasuspedia)
LBJ– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Bambang diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.
Penetapan tersangka terungkap melalui gugatan praperadilan yang diajukan Bambang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 25 Agustus 2025.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan sudah menjalani sidang perdana pada 4 September. Sidang berikutnya dijadwalkan Senin, 15 September 2025, dengan agenda memanggil pihak KPK sebagai termohon.
Baca juga : Pajak Waris Rumah Dinilai Berat, Curhatan Leony Vitria Viral di Media Sosial
Dalam petitumnya, Bambang meminta hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Ia menilai penetapan tersebut “merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.”
Bambang juga menuntut penghentian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025.
Respons KPK dan Pencegahan ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai aturan.
“Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya,” kata Budi.
KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri kepada empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER, termasuk Bambang. Langkah ini diambil agar proses hukum berjalan lancar.
Baca juga : Viral Postingan Anak Purbaya di Medsos, Begini Tanggapan Sang Menteri
"Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," kata Budi.
Kasus bansos beras ini menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp200 miliar dan merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Selain Bambang, KPK menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, namun identitas lainnya belum diumumkan.
KPK akan memaparkan detail konstruksi kasus ini melalui konferensi pers saat penahanan tersangka dilakukan. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini