Pajak Waris Rumah Dinilai Berat, Curhatan Leony Vitria Viral di Media Sosial
By Shandi March
11 Sep 2025
.png)
Leony Vitria keluhkan soal pajak waris rumah yang dirasa membebaninya. (TikTok @leony.vh)
LBJ – Mantan penyanyi cilik, Leony Vitria, menjadi sorotan publik setelah meluapkan kekecewaannya terkait pajak waris yang harus ia bayar saat mengurus balik nama rumah mendiang ayahnya. Keluhan itu ia sampaikan melalui akun media sosial pribadinya pada 9 September 2025.
Leony menceritakan proses panjang yang ia hadapi ketika ingin mengurus dokumen rumah warisan sang ayah yang meninggal dunia pada 2021 lalu.
Saat mengurus balik nama, ia mengaku kaget karena tetap diwajibkan membayar pajak waris sebesar 2,5 persen dari nilai rumah.
Baca juga : Viral Postingan Anak Purbaya di Medsos, Begini Tanggapan Sang Menteri
"Ternyata kita tuh kena pajak waris, jadi kalau misalnya gua mau ganti nama nih dari atas nama bokap gua terus ganti nama gua. Gua tuh kena pajak waris yang harus gua bayar lagi itu 2,5 persen dari nilai rumah," tulis Leony dalam unggahannya.
Keluhan tersebut semakin tajam ketika Leony menilai pajak yang dikenakan itu tidak adil. Menurutnya, rakyat sudah terbebani berbagai pajak sejak pembelian rumah, pembayaran PBB setiap tahun, hingga tambahan pajak hanya untuk penggantian nama.
"Which is gua harus ngeluarin duit puluhan juta lagi cuma buat balik nama doang, i just feel its not fair. Kauak ini rumah pas dibeli kita udah bayar, tiap tahun kita bayar PBB, terus sekarang cuma ganti nama dari bokap ke gue, gue harus bayar lagi, kena lagi," tegasnya.
Jadi Sorotan Publik di Media Sosial
Unggahan Leony itu langsung viral dan memicu diskusi warganet. Banyak yang mengaku senasib, merasa terbebani aturan pajak berlapis atas aset keluarga.
Baca juga :Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Antara Kontroversi dan Pilihan Politik
"Ponakan, paman, bibi, dan sepupu aja gak dapat hak waris. Eh negara malah dapat bagian jatah warisan," ujar akun @hendia.
Ada juga yang menyoroti ironi aturan tersebut. "1. Beli tanah kena pajak, 2. rumahnya dibangun kena pajak pembangunan, 3. tiap tahun bayar PBB, 4. meninggal mau diwarisin kena pajak, 5. ahli waris mau jual rumah pajak lagi. Namanya pajak berlapis," tulis akun @ms.nocture.
Tak sedikit pula warganet yang menyerukan agar pemerintah memberi keringanan.
"Iya memang gitu setiap ganti pemilik dikenakan pajak, kecuali wakaf. Ayo kita demo yang lebih seru lagi agar dibebasin dari pajak yang semestinya tidak dikenakan pajak," tambah akun @dwikq.
Banyak pihak menilai aturan tersebut perlu dievaluasi agar tidak membebani masyarakat, terutama ahli waris yang hanya ingin melanjutkan kepemilikan aset keluarga.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini