×
image

Hari Ini DPR Gelar Rapat Bahas 17+8 Tuntutan Rakyat Usai Demo 25-31 Agustus

  • image
  • By Shandi March

  • 04 Sep 2025

Ilustrasi. Pimpinan DPR RI hari ini, Kamis (4/9) akan mengadakan rapat bersama pimpinan fraksi-fraksi untuk membahas 17+8 tuntutan rakyat. (X@kempanrb)

Ilustrasi. Pimpinan DPR RI hari ini, Kamis (4/9) akan mengadakan rapat bersama pimpinan fraksi-fraksi untuk membahas 17+8 tuntutan rakyat. (X@kempanrb)


LBJ - Pimpinan DPR RI hari ini, Kamis (4/9) akan mengadakan rapat bersama pimpinan fraksi-fraksi untuk membahas 17+8 tuntutan rakyat yang disuarakan dalam unjuk rasa pada 25-31 Agustus 2025. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan rapat ini sekaligus menjadi ajang evaluasi sekaligus penyatuan sikap antarfraksi di parlemen.

“Kita akan lakukan besok (red: hari ini) rapat evaluasi dengan pimpinan-pimpinan fraksi untuk menyatukan pendapat dan kesepakatan di DPR,” ujar Dasco usai menerima audiensi perwakilan mahasiswa dan organisasi kepemudaan di kompleks parlemen, Rabu (3/9).

Menurut Dasco, sejumlah poin dalam petisi 17+8 tuntutan rakyat: transparansi, reformasi, dan empati sudah disampaikan langsung oleh mahasiswa saat audiensi. Ia memastikan DPR segera menindaklanjuti aspirasi tersebut.

Politikus Gerindra itu menegaskan DPR akan mengkaji ulang berbagai hal, termasuk soal tunjangan dan transparansi kegiatan DPR.

Baca juga : Kemlu RI Minta Penyelidikan Tuntas Kasus Diplomat RI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak di Peru

“Nah kami dalam audiensi tadi sudah menyampaikan DPR dalam waktu singkat-singkatnya akan melakukan evaluasi-evaluasi menyeluruh baik terhadap tunjangan maupun keterbukaan kegiatan DPR yaitu termasuk dalam 17+8,” kata Dasco.

Ia membantah anggapan bahwa DPR baru kali ini mendengar aspirasi masyarakat. Menurutnya, selama ini alat kelengkapan dewan (AKD) rutin menerima masukan publik.

Namun, Dasco mengakui rencana DPR bertemu massa aksi minggu lalu tidak berjalan karena kondisi di lapangan dianggap tidak kondusif.

“Kemarin begitu kita mau keluar itu sudah bukan murni unjuk rasa ada penumpang-penumpang gelap yang tentunya suasana di lapangan tidak kondusif,” jelasnya.

Koalisi sipil sebelumnya mendesak agar 17 tuntutan utama segera dipenuhi maksimal 5 September. Sedangkan 8 tuntutan tambahan, seperti reformasi DPR, reformasi parpol, hingga pengesahan RUU Perampasan Aset, diberikan tenggat waktu hingga Agustus 2026.

Baca juga :Solidaritas Ojol Banjir Pujian, Rapikan Halte Pasar Senen Pasca Kerusuhan Demo

Berikut ringkasan 17 tuntutan jangka pendek yang diminta segera dipenuhi:

1.    Tarik TNI dari pengamanan sipil, hentikan kriminalisasi demonstran.

2.    Bentuk tim investigasi kematian Affan Kurniawan dan korban demo lain.

3.    Bekukan kenaikan tunjangan, gaji, dan fasilitas baru DPR.

4.    Publikasikan transparansi anggaran.

5.    Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota bermasalah.

6.    Pecat atau beri sanksi kader partai yang tidak etis.

7.    Umumkan komitmen partai untuk berpihak ke rakyat.

8.    Libatkan kader partai dalam ruang dialog publik.

9.    Bebaskan semua demonstran yang ditahan.

10. Hentikan tindakan represif aparat saat demo.

11. Tangkap dan proses hukum aparat yang represif.

12. TNI segera kembali ke barak.

13. Tegakkan disiplin internal TNI agar tak ambil fungsi Polri.

14. TNI tak boleh masuk ruang sipil dalam krisis demokrasi.

15. Pastikan upah layak untuk buruh.

16. Pemerintah ambil langkah darurat cegah PHK massal.

17. Buka dialog dengan serikat buruh terkait outsourcing dan upah murah.

Baca juga :Pramono Anung Perintahkan Cabut WFH, Klaim Jakarta Kembali Normal Pasca-Demonstrasi

Sedangkan 8 tuntutan jangka panjang yang diberi tenggat hingga Agustus 2026, antara lain:

1.    Lakukan reformasi besar-besaran di DPR dengan audit menyeluruh.

2.    Reformasi partai politik dengan transparansi keuangan dan fungsi pengawasan.

3.    Wujudkan reformasi perpajakan yang adil.

4.    Segera sahkan RUU Perampasan Aset.

5.    Reformasi Polri agar profesional dan humanis.

6.    Pastikan TNI kembali ke barak sepenuhnya.

7.    Perkuat Komnas HAM dan lembaga independen lain.

8.    Tinjau ulang kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk UU Ciptaker dan PSN.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post