×
image

Pramono Anung Perintahkan Cabut WFH, Klaim Jakarta Kembali Normal Pasca-Demonstrasi

  • image
  • By Shandi March

  • 03 Sep 2025

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memerintahkan seluruh dinas di bawah Pemerintah Provinsi DKI untuk segera mencabut kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). (X@MelihatIndonesia)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memerintahkan seluruh dinas di bawah Pemerintah Provinsi DKI untuk segera mencabut kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). (X@MelihatIndonesia)


LBJ - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memerintahkan seluruh dinas di bawah Pemerintah Provinsi DKI untuk segera mencabut kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Langkah ini muncul setelah dia menilai bahwa situasi di ibu kota telah pulih sepenuhnya, dengan aktivitas masyarakat dan transportasi beroperasi seperti biasa. Pernyataan tersebut disampaikan Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (3/9), menyusul demonstrasi yang sempat mengganggu rutinitas kota pekan lalu.

Pramono langsung mengarahkan kepala dinas terkait agar menghentikan aturan WFH paling lambat hari itu juga.

Dia menekankan bahwa masyarakat Jakarta sudah menunjukkan tanda-tanda pemulihan penuh, di mana lalu lintas dan transportasi umum berjalan lancar tanpa hambatan.

Baca juga : Estimasi Kerugian Demo DPR: Halte TransJakarta Dibakar, MRT Rusak, Total Rp55 Miliar

"Saya sudah memberikan pesan kepada kepala dinas terkait untuk instruksinya (WFH) itu dicabut. Maksimum hari ini. Kenapa? Karena saya lihat kondisi masyarakatnya sudah normal kembali, seluruh transportasi sudah berjalan dengan normal," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/9).

Selain itu, Pramono memastikan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI tetap mematuhi Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025, yang mengharuskan mereka menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Pemprov DKI juga menerapkan tarif spesial Rp1 untuk Transjakarta dan MRT hingga 8 September 2025, guna mendorong warga kembali beraktivitas secara normal.

Sebelumnya, pada 28 Agustus 2025, Pramono menyetujui penerapan WFH bagi ASN melalui Surat Edaran Nomor e-0021/SE/2025 yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta, Chaidir.

Baca juga : Solidaritas Ojol Banjir Pujian, Rapikan Halte Pasar Senen Pasca Kerusuhan Demo

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap demonstrasi yang berlangsung di berbagai titik Jakarta pada 29 Agustus, yang sempat menimbulkan kekhawatiran akan gangguan layanan publik.

Dalam surat edaran tersebut, ASN yang bekerja dari rumah wajib melaporkan kehadiran secara daring dua kali sehari, pagi dan sore.

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan tidak bisa dilakukan melalui aplikasi digital.

Kini, dengan pencabutan WFH, Pramono berharap seluruh sektor pemerintahan dan masyarakat dapat sepenuhnya kembali ke rutinitas harian, mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial di Jakarta.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post