×
image

Dituding Aktor Intelektual Kerusuhan Demo, Mahasiswa Unri Khariq Anhar Dilaporkan Polisi

  • image
  • By Shandi March

  • 02 Sep 2025

Khariq Anhar mahasiswa fakultas pertanian Universitas Riau, ditangkap aparat Polda Metro Jaya di Bandara Soeta hari jumat (29/08), setelah mengikuti aksi demonstrasi di Jakarta. (X@mengsimeow)

Khariq Anhar mahasiswa fakultas pertanian Universitas Riau, ditangkap aparat Polda Metro Jaya di Bandara Soeta hari jumat (29/08), setelah mengikuti aksi demonstrasi di Jakarta. (X@mengsimeow)


LBJ – Nama Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau (Unri), kini tengah jadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia dituding melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan seorang advokat bernama Baringin Jaya Tobing.

Langkah kepolisian ini memicu tudingan adanya kriminalisasi terhadap mahasiswa tersebut. Menurut Tim Advokasi untuk Demokrasi, kasus Khariq diduga kuat hanya dijadikan alat untuk mencari “kambing hitam” atas kerusuhan yang sempat meluas ketika aksi demonstrasi berlangsung di beberapa daerah.

Kasus bermula ketika Khariq mengunggah satir di akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat.

Baca juga : 6.418 Polisi dan TNI Siaga di Gedung DPR Antisipasi Aksi Massa Hari Ini

Ia mengedit headline berita terkait pernyataan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, soal aksi demo 28 Agustus 2025.

"Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar, dan BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!" demikian bunyi headline berita asli.

"Sadi Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar, dan BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Gerakan Rakyat Indonesia!" bunyi postingan Khariq setelah artikel ia timpa teks.

Unggahan tersebut menjadi dasar laporan hukum yang menjeratnya. Polisi menilai Khariq sebagai pihak pertama yang menyulut ajakan pelajar dan mahasiswa turun ke jalan.

Baca juga : Ahmad Sahroni dan Jejak Pernikahan dengan Anak Jenderal, Fakta atau Isu?

Polda Metro Jaya menjerat Khariq dengan ancaman pidana berat. Ia dijerat pasal berlapis UU ITE dengan hukuman maksimal 9 hingga 12 tahun penjara.

Namun, proses hukum ini menuai kritik. Menurut pengacara publik Zakiul Fikri, Khariq sengaja dijadikan target untuk menutupi aktor lain dalam kerusuhan demo.

Sejumlah aktivis menilai tindakan polisi tidak transparan dan berpotensi melanggar hak kebebasan berekspresi mahasiswa.

Mereka menuntut agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan adil, tanpa mengorbankan pihak tertentu demi kepentingan politik.

Publik menanti bagaimana polisi membuktikan tuduhan terhadap Khariq di pengadilan dan apakah benar ia merupakan aktor intelektual kerusuhan, atau justru korban kriminalisasi.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post